Pilpres 2024

Jadwal Kegiatan Anies dan Prabowo di Lombok Berbarengan, KPU NTB: Kami Sudah Atur Jadwal

Apabila dalam konser yang dihadiri Capres ditemukan unsur kampanye, maka KPU menyerahkan ke Bawaslu

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Komisioner KPU NTB Agus Hilman. Apabila dalam konser yang dihadiri Capres ditemukan unsur kampanye, maka KPU menyerahkan ke Bawaslu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, akan melakukan kampanye rapat umum di Lapangan Karangpule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Selasa (6/2/2024).

Pada hari yang sama, calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto juga akan menghadiri Konser Nusantara di Alun-alun Tastura, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait metode kampanye rapat umum, Selasa 6 Februari 2024 adalah jadwal bagi paslon nomor urut 1 untuk berkampanye di NTB.

Komisioner KPU NTB Agus Hilman, belum mengecek surat pemberitahuan terkait rencana kehadiran kedua pasangan calon presiden tersebut.

Baca juga: Bawaslu NTB Wanti-wanti Capres Tidak Kampanye di Luar Jadwal, Sanksi Pidana Menanti

"Saya belum cek apakah ada pemberitahuan masuk atau tidak, saya masih di luar kota ini. Nanti saya kabari," kata Agus saat dihubungi TribunLombok.com, Minggu (4/2/2024).

Agus menegaskan, KPU sudah mengatur jadwal secara detail terkait pelaksanaan rapat umum, bahkan dalam penyusunan jadwal tersebut juga melibatkan partai peserta Pemilu 2024.

Agus mengatakan bahwa konser bukanlah termasuk metode kampanye.

Namun nantinya apabila dalam konser tersebut ditemukan unsur kampanye, maka KPU menyerahkan ke Bawaslu.

"Nanti menjadi ruang Bawaslu untuk menilai menghadiri konser apakah ada unsur kampanye atau termasuk rapat umum," kata Agus.

Baca juga: Agenda Prabowo Hadiri Konser Relawan di NTB Berbarengan dengan Kampanye Akbar Anies, TKN Tidak Tahu

Sementara itu Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) NTB H Faurani saat dikonfirmasi TribunLombok.com, melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum memberikan jawaban.

Bawaslu NTB Wanti-wanti Potensi Pelanggaran Kampanye

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengungkap pasangan calon yang mendapatkan izin kampanye akbar atau rapat umum memiliki hak waktu dan tempat.

"yang sudah konfirm itu adalah 01 kampanye di NTB pada tanggal 6 Februari 2024," ucapnya, Sabtu (3/2/2024) petang.

Dia menjelaskan, berdasarkan hal itu, maka psangan 01 memiliki hak menggunakan waktu dan tempat di seluruh wilayah NTB untuk menggelar rapat umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved