Pilpres 2024

Bawaslu NTB Wanti-wanti Capres Tidak Kampanye di Luar Jadwal, Sanksi Pidana Menanti

Pasangan calon yang mendapatkan izin kampanye akbar atau rapat umum memiliki hak waktu dan tempat berikut kewajiban untuk mengikuti aturan

|
TRIBUNLOMBOK.COM/WAHYU WIDIYANTORO
Pimpinan Bawaslu NTB (Kiri ke kanan) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Umar Achmad Seth; Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Syaifuddin; Ketua Itratip; Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Suhardi; dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Hasan Basri memberikan keterangan saat konferensi pers kinerja pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024, Sabtu (3/2/2024) di Mataram. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menurut rencana akan menggelar kampanye akbar di Kota Mataram, Selasa 6 Februari 2024.

Di hari yang sama, Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto juga diagendakan menghadiri Konser Nusantara di Lombok Tengah.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengungkap pasangan calon yang mendapatkan izin kampanye akbar atau rapat umum memiliki hak waktu dan tempat.

"yang sudah konfirm itu adalah 01 kampanye di NTB pada tanggal 6 Februari 2024," ucapnya, Sabtu (3/2/2024) petang.

Dia menjelaskan, berdasarkan hal itu, maka psangan 01 memiliki hak menggunakan waktu dan tempat di seluruh wilayah NTB untuk menggelar rapat umum.

Baca juga: Dewan Penasihat TKN Atsani Gelar Jalan Sehat Gemoy di Lombok Timur, Diikuti Puluhan Ribu Warga

"Artinya apabila ada pasangan calon lain yang melakukan kampanye rapat umum, maka akan ada sanksi melanggar aturan kampanye di luar jadwal," jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth menjelaskan, Capres lain bisa melakukan kampanye di hari yang sama dengan catatan.

"Boleh kampanye tapi bukan rapat umum. Kan masih ada metode kampanye lain, seperti rapat terbatas, pertemuan tatap muka," ucapnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB Suhardi menjelaskan, pihaknya bersama kepolisian sudah mengimbau kepada panitia penyelenggara konser relawan 02 untuk mengubah jadwal.

Dia menyebut, penyelenggara kegiatan baik itu tim kampanye maupun relawan adalah sama-sama entitas yang punya hubungan hukum dengan pasangan Capres-Cawapres.

Baca juga: Bansos di Lombok Timur Dijadikan Alat Kampanye: Dinsos Tak Mengelak, Bawaslu Turun Tangan

Maka, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan kampanye juga turut melekat termasuk aturan dan ketentuannya.

"Konser Nusantara belum ada izinnya, kita sudah datangi panitia sebagai langkah antisipasi bahwa jangan sampai ada kampanye di luar jadwal," ucapnya.

"Jangan sampai kampanye di luar jadwal, kalau sampai dilakukan maka ancamannya pidana, kami akan tindak lanjuti ke penanganan pelanggaran," imbuh Suhardi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri menyebut pihaknya sudah memaksimalkan upaya komunikasi dengan tim 01 maupun 02.

"Surat imbauan sudah disampaikan tapi apabila tetap dilakukan maka akan diproses," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved