Pemilu 2024

BKPSDM Kota Bima Minta ASN Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

Ada dua ASN di Kota Bima yang telah menerima saksi akibat melanggar netralitas Pemilu

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kemenpan RB via Tribunnews
Ilustrasi ASN. Ada dua ASN di Kota Bima yang telah menerima saksi akibat melanggar netralitas Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Kepegawain dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebutkan ada dua ASN di Kota Bima yang telah menerima saksi akibat melanggar netralitas Pemilu.

ASN diminta untuk tetap pada koridor yang telah diatur dalam undang-undang.

Kepala BKPSDM Kota Bima Abdul Wahid mengatakan dua ASN yang sudah diproses dan menerima saksi akibat melanggar netralitas Pemilu.

"Dua yang sudah ada sanksi dari KASN RI," aku Wahid, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Pj Gubernur Sulsel: ASN Harus Netral, Tidak Memihak dan Tidak Boleh Berkampanye!

Sejauh ini, selama proses pemilu, Wahid mengakui mendengar isu adanya ASN yang melanggar netralitas pemilu.

Namun setelah ditindaklanjuti tidak terbukti dan tidak adanya bukti kuat pelanggaran netralitas pemilu.

"Ada beberapa disiukan tapi tidak ada bukti," keluhnya.

Wahid mengatakan dirinya berhati-hati dalam menyerap informasi takutnya ada pihak-pihak yang hanya saling menjatuhkan.

Baca juga: Wali Kota Mataram Ingatkan ASN Jaga Netralitas dan Larang Berfoto Pakai Pose Jari

"Hanya laporan lepas saja kalau terbukti tetap kita proses," tegasnya.

ASN di Kota Bima pun sering diberikan pemahaman dan aturan mengenai netralitasi dalam pemilu. Harapannya para ASN tetap bekerja pada rambu-rambu yang sudah adanya.

"Masing-masing pimpinan OPD juga punya kewajiban untuk mengingatkan, kalau dari kita sudah memberikan surat edaran," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved