Pemilu 2024
Pj Gubernur Sulsel: ASN Harus Netral, Tidak Memihak dan Tidak Boleh Berkampanye!
Bahtiar menegaskan, netralitas juga harus ditunjukkan ASN dalam bersosial media. Tidak memberikan komentar atau like di postingan berbau kampanye.
TRIBUNLOMBOK.COM MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak boleh memihak pada kandidat tertentu saat Pemilihan Umum (Pemilu). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga secara tegas melarang ASN ikut berkampanye.
Hal ini berulang kali ditegaskan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, dalam berbagai kesempatan. Bahtiar menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak boleh berkampanye.
"ASN harus netral, tidak boleh memihak, dan tidak boleh berkampanye," tegas Pj Gubernur Bahtiar, Jumat, 26 Januari 2024, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Sabtu (27/1/2024).
Bahtiar menegaskan, netralitas juga harus ditunjukkan ASN dalam bersosial media. Tidak memberikan komentar bahkan like atau suka di postingan yang berbau kampanye.
Baca juga: Menguji Netralitas ASN di Bawah Tekanan PPK dan Afiliasi Lembaga Sosial
Hal yang sama juga ditegaskan Pj Sekda Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, saat menggelar konferensi pers didampingi Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, dan Plt Biro Hukum Sulsel, di Kantor Gubernur, Jumat, 26 Januari 2024.
Arsjad menyayangkan adanya berita yang tidak sesuai substansi yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sulsel dalam wawancara ketika berkunjung ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Enrekang, Senin, 15 Januari 2024 lalu.
"Hal ini tentu kita perlu luruskan karena bisa menimbulkan multitafsir yang disalahartikan, seakan-akan kita (Pemprov Sulsel) membolehkan sesuatu yang dilarang. Padahal aturannya jelas," kata Arsjad.
Menurut Arsjad, jika dicermati secara seksama, video yang ada dengan durasi 1 menit 57 detik, tidak ada satupun statement dari Pj Gubernur Sulsel yang mengatakan Pemprov Bolehkan ASN Ikut Kampanye.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa yang ada adalah justru mengingatkan, menegaskan bahwa ASN itu harus netral dan tidak berpihak. Meskipun ASN memiliki hak memilih.
"Kita perlu buka ini secara terang-terangan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham. Bahkan komitmen untuk memastikan netralitas ASN sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu melalui beberapa kegiatan, termasuk penandatanganan netralitas ASN," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan, bahwa komitmen Pj Gubernur Sulsel terkait Netralitas ASN telah ditunjukkan melalui beberapa kegiatan. Diantaranya, pada Bulan September terkait netralitas ASN, dimana keterlibatan Komisi ASN yang datang langsung ke Sulsel, berkaitan dengan rapat koordinasi netralitas ASN.
Kedua, lanjut Sukarniaty Kondolele, pada tanggal 16 Oktober 2023 di mana Pj Gubernur menorehkan ikrar bersama dengan seluruh penjabat tinggi Pratama lingkup Pemprov Sulsel yang juga satu minggu kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh pejabat tinggi Pratama ini, sampai jajarannya hingga ke bawah.
Kemudian yang terakhir, lanjut Sukarniaty Kondolele, menerbitkan surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 yang juga menekankan netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel. "Jadi, semuanya tegas dari Bapak Pj Gubernur Sulsel," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut Plt Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah juga menegaskan bahwa tidak pernah ada statement Pj Gubernur membolehkan ASN ikut kampanye.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.