Kemenkumham NTB Beri Penghargaan kepada Kades/Lurah Sukses Selesaikan Sengketa di Luar Pengadilan

Paralegal justice award merupakan bagian dari implementasi access to justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 45

ISTIMEWA
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menyerahkan penghargaan kepada 10 (sepuluh) kades (kepala desa)/lurah dalam acara Paralegal Justice Award 2024, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menyerahkan penghargaan kepada 10 (sepuluh) kades (kepala desa)/lurah dalam acara Paralegal Justice Award 2024, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (16/1/2024).

Paralegal Justice Award merupakan anugerah bagi kepala desa/lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita pada waktu yang bersamaan.

Sementara Non Litigation Peacemaker merupakan anugerah yang diberikan kepada kepala desa/lurah karena perannya yang berprestasi dan berintegritas menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya.

"Kepala desa/lurah merupakan paralegal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan merupakan garda terdepan dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi)", ucap Parlindungan.

Penyelenggaraan paralegal justice award merupakan bagian dari implementasi access to justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama, bersama jajaran Kanwil Kemenkumham NTB serta kepala desa/lurah se-NTB.

Di dalam kesempatan berbeda, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memandang penting memberikan penghargaan kepada kepala desa/lurah, yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved