TGB

Diduga Hina Nama TGB, Partai Perindo Laporkan Oknum Pendakwah ke Polda NTB

Laporan itu dilayangkan buntut dari pernyataan kontroversi QS saat acara pengajian Karang Bedil Bersholawat menyambut Bulan Rajab di Kota Mataram.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Ketua Badan Advokasi Rakyat (Bara) Partai Perindo NTB Herman Saputra saat melaporkan oknum penceramah yang diduga hina TGB ke Polda NTB, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo NTB resmi melaporkan seorang penceramah atas nama QS ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB, Senin (15/1/2023).

Laporan itu dilayangkan buntut dari pernyataan kontroversi QS saat acara pengajian Karang Bedil Bersholawat menyambut Bulan Rajab di Kota Mataram, pada 6 Januari 2024 yang menyebut “ada ulama yang Majelis Dzikirnya diresmikan oleh kafir".

Ceramah itu pun disiarkan langsung di akun YouTube Quraisys Shihab official.

Ketua Badan Advokasi Rakyat (Bara) Partai Perindo NTB Herman Saputra mengatakan, narasi yang disampaikan terlapor itu memiliki makna penghinaan, pencemaran nama baik, menebar kebencian dan permusuhan yang mana sangat merugikan Partai Perindo.

Baca juga: TGB Zainul Majdi Sebut Penghinaan Padanya Kerap Terjadi Jelang Pilpres

"Pernyataan terlapor dengan narasi "ulama" itu tertuju kepada Tuan Guru Bajang Dr Muhammad Zanul Majdi yang dalam hal ini menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Petindo," katanya.

Sedangkan untuk kata "orang kafir" ujar Herman, secara tidak langsung menjurus ke Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

"Padahal secara kelembagaan partai itu yang berhak dan berwenang mengesahkan lembaga adalah ketua umum," tegasnya.

Menurut Herman, pernyataan terlapor itu pun telah tersebar luas di media sosial sehingga menjadi polemik. Selain itu, ia juga menduga ungkapan tersebut dilontarkan secara sengaja dengan maksud tertentu.

"Bahwa terlapor telah diduga menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yaitu menyerang kehormatan Partai Perindo," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ia sampaikan pada surat laporan, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap yang bersangkutan.

"Tindakan terlapor itu secara hukum diduga kuat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus segera ditindak dan diusut tuntas," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved