Pemilu 2024
Sidang Adjudikasi Lanjutan Caleg Partai Demokrat NTB Dihapus dari DCT Menghadirkan Saksi Ahli
Caleg Partai Demokrat diputus pidana menurut putusan kasasi Mahkamah Agung sebelum penetapan DCT
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang adjudikasi Partai Demokrat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang dihapusnya Caleg dari DCT dilanjutkan pada Senin, (15/1/2024) di Kantor Bawaslu NTB.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli tentang Caleg Partai Demokrat Azhar dihapus dari DCT oleh KPU NTB ini berlangsung alot.
Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Dr Yang Marli mengatakan, yang menjadi penanganan adalah mengenai pemahaman antara KPU dan Partai Demokrat terkait penghapusan nama Caleg.
KPU NTB, sambung dia, memiliki alasan kuat atas penghapusan nama Caleg Partai Demokrat itu.
Baca juga: Alasan KPU NTB Batal Hapus Caleg Partai NasDem dari DCT
YakniKPU sudah memberikan beberapa kali kesempatan untuk melakukan pencermatan.
"Artinya pencermatan itu mungkin ada persyaratan yang diketahui oleh Parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat maka harus diperbaiki," kata Yan Marli saat ditemui di sela-sela sidang.
Setelah beberapa kali kesempatan pencermatan, Partai Demokrat mengaku semuanya memenuhi syarat sehingga akhirnya KPU menetapkan yang bersangkutan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
Belakangan, KPU NTB mendapatkan informasi bahwa Azhar dipidana menurut putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Kami lakukan penelusuran masuk ke dalam web Mahkamah Agung dan benar dari informasi tersebut ada putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah," kata Yan Marli.
Baca juga: Update Sengketa DCT DPRD NTB: Caleg NasDem Batal Dihapus, Caleg Demokrat Lanjut di Persidangan
Mahkamah Agung memutus Azhar pada 5 Oktober 2023, sementara penetapan DCT 3 November 2023.
Dalam rentang waktu tersebut, partai diberi kesempatan untuk melakukan pencermatan.
Dasar hukum KPU NTB menghapus yang bersangkutan dari DCT adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan.
Pasal 87 ayat 1 menyatakan bahwa Caleg dapat dihapus dari DCT apabila meninggal dunia, melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan larangan kampanye, pemalsuan dokumen dan tindak pidana lainnya.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.