Pemilu 2024

Update Sengketa DCT DPRD NTB: Caleg NasDem Batal Dihapus, Caleg Demokrat Lanjut di Persidangan

Proses penyelesaian sengketa keberatan dua calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB) terus berlanjut.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri saat ditemui usai menjalani proses persidangan adjudikasi, Kamis (11/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Proses penyelesaian sengketa keberatan dua calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berlanjut.

Dari dua sengketa tersebut, keberatan yang diajukan oleh Partai NasDem menemukan titik temu.

Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu NTB, antara pemohon Caleg Partai NasDem Dapil NTB 3 Agus Setiawan dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB pencoretan nama Agus dari Daftar Calon Tetap (DCT) ditangguhkan.

Baca juga: 4 Caleg DPRD Provinsi NTB Dihapus dari DCT, Ada yang Gunakan Identitas Palsu

"Dalam mediasi KPU bersedia mengembalikan nama yang bersangkutan (Agus Setiawan) ke daftar pemilih tetap," kata Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri, Kamis (11/1/2024).

Sehingga sengketa keberatan tersebut tidak perlu dilanjutkan ke sidang adjudikasi. Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu menambahkan, keputusan tersebut akan ditindaklanjuti setelah tiga hari pembacaan putusan oleh Bawaslu NTB.

"Sesuai aturan, setelah tiga hari keputusan itu KPU akan menindaklanjutinya," kata Hasan.

Sementara sengketa lainnya yang diajukan oleh Partai Demokrat pada tahapan mediasi tidak menemukan titik temu, sehingga prosesnya berlanjut ke sidang adjudikasi di Bawaslu NTB.

Pada sidang pertama tadi, agenda persidangan mendengarkan pokok-pokok permohonan sekaligus jawaban termohon. Selain itu, ada agenda penyampaian alat bukti dari pemohon dan termohon.

Namun, sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Senin mendatang dengan agenda penyampaian alat bukti tambahan oleh KPU NTB.

Baca juga: Penjelasan Sekjen NasDem NTB soal Calegnya Dihapus dari DCT karena Tak Cantumkan Pekerjaan Asli

"Nanti hari Senin akan ada sidang untuk penyampaian alat bukti tambahan," kata Hasan.

Terpisah Komisioner KPU Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan Dr Yan Marli mengatakan, bahwa dalam proses mediasi antara KPU dan Partai Demokrat tidak menemukan mediasi sehingga dilanjutkan dengan proses persidangan.

Dalam proses persidangan, KPU selaku termohon menyampaikan 17 alat bukti sebagai penguat argumentasi dalam hal keputusan penghapusan nama caleg Partai Demokrat atas nama Azhar dari DCT.

"Bukti surat keputusan, berita acara, keputusan Mahkamah Agung dan lainnya," kata Yan Marli.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved