Pemilu 2024

Caleg dari Partai Gerindra Lombok Timur yang Meninggal Pascapenetapan DCT Tidak Bisa Diganti

Badran yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Lombok Timur itu wafat sehari setelah penetapan DCT yakni pada Sabtu (4/11/2023).

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua KPU Lombok Timur M Junaidi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten sebanyak 748 orang.

Pascapenetapan terdapat seorang calon yang meninggal dunia, yakni Caleg dari Partai Gerindra bernama H Muhammad Badran Achsyid, SE.

Baca juga: KPU Tetapkan 534 DCT DPRD Kota Mataram, Bawaslu Ingatkan Caleg Tidak Curi Start Kampanye

Baca juga: KPU NTB Menetapkan 940 Caleg DPRD Provinsi dan 22 Caleg DPD RI

Badran yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Lombok Timur itu wafat sehari setelah penetapan DCT yakni pada Sabtu (4/11/2023).

Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi mengatakan, mengacu pada ketentuan yang berlaku maka posisi Badran tak bisa diganti orang lain.

"Tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023 proses pencermatan DCT. Pada saat itu boleh ada pergantian perubahan nomor urut dan beberapa hal lainnya. Kalau sudah ditetapkan DCT ndak bisa diganti lagi," ucap Junaidi kepada TribunLombok.com, Senin (6/11/2023).

Dikatakannya, daftar calon yang meninggal setelah penetapan DCT tetap akan masuk di dalam surat suara. Suara yang diperoleh oleh calon yang meninggal dunia tersebut akan menjadi suara partai politik.

"Itu sudah tertera di PKPU tentang penetapan perolehan suara," katanya.

Meski begitu, masih ada kewajiban dari partai politik untuk memberitahukan kepada KPU bahwa calon yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Mekanismenya, DCT atas nama yang meninggal itu disampaikan partai kepada KPU disertai dengan surat keterangan kematian," jelasnya.

Sebelumnya, calon anggota DPRD Lombok Timur bernama Saifurruhaidi dari PPP meninggal dunia.

Akan tetapi lantaran Saifurruhaidi meninggal dunia sebelum penetapan DCT, namanya masih bisa digantikan orang lain. Posisinya di dewan saat ini pun akan diganti alias Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Soal itu ( almarhum Saifurruhaidi) kami telah melaksanakan klarifikasi tinggal menyampaikan. Hari ini kami menyampaikan surat kepada pimpinam DPRD terkait pengajuan nama PAW-nya," demikian Junaidi.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved