Pemilu 2024
Caleg dari Partai Gerindra Lombok Timur yang Meninggal Pascapenetapan DCT Tidak Bisa Diganti
Badran yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Lombok Timur itu wafat sehari setelah penetapan DCT yakni pada Sabtu (4/11/2023).
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten sebanyak 748 orang.
Pascapenetapan terdapat seorang calon yang meninggal dunia, yakni Caleg dari Partai Gerindra bernama H Muhammad Badran Achsyid, SE.
Baca juga: KPU Tetapkan 534 DCT DPRD Kota Mataram, Bawaslu Ingatkan Caleg Tidak Curi Start Kampanye
Baca juga: KPU NTB Menetapkan 940 Caleg DPRD Provinsi dan 22 Caleg DPD RI
Badran yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Lombok Timur itu wafat sehari setelah penetapan DCT yakni pada Sabtu (4/11/2023).
Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi mengatakan, mengacu pada ketentuan yang berlaku maka posisi Badran tak bisa diganti orang lain.
"Tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023 proses pencermatan DCT. Pada saat itu boleh ada pergantian perubahan nomor urut dan beberapa hal lainnya. Kalau sudah ditetapkan DCT ndak bisa diganti lagi," ucap Junaidi kepada TribunLombok.com, Senin (6/11/2023).
Dikatakannya, daftar calon yang meninggal setelah penetapan DCT tetap akan masuk di dalam surat suara. Suara yang diperoleh oleh calon yang meninggal dunia tersebut akan menjadi suara partai politik.
"Itu sudah tertera di PKPU tentang penetapan perolehan suara," katanya.
Meski begitu, masih ada kewajiban dari partai politik untuk memberitahukan kepada KPU bahwa calon yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Mekanismenya, DCT atas nama yang meninggal itu disampaikan partai kepada KPU disertai dengan surat keterangan kematian," jelasnya.
Sebelumnya, calon anggota DPRD Lombok Timur bernama Saifurruhaidi dari PPP meninggal dunia.
Akan tetapi lantaran Saifurruhaidi meninggal dunia sebelum penetapan DCT, namanya masih bisa digantikan orang lain. Posisinya di dewan saat ini pun akan diganti alias Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Soal itu ( almarhum Saifurruhaidi) kami telah melaksanakan klarifikasi tinggal menyampaikan. Hari ini kami menyampaikan surat kepada pimpinam DPRD terkait pengajuan nama PAW-nya," demikian Junaidi.
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.