Pemilu 2024

KPU NTB Menetapkan 940 Caleg DPRD Provinsi dan 22 Caleg DPD RI

KPU NTB menetapkan 940 Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 22 Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat (3/11/2023).

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Anggota KPU NTB Yan Marli saat ditemui TribunLombok.com di kantor KPU NTB 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 940 Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 22 Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat (3/11/2023).

Komisioner KPU NTB Yan Marli mengatakan, sebelum penetapan DCT, KPU memberikan kesempatan melakukan sanggahan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS).

Saat itu KPU menerima masukan terhadap DCS baik nama, gelar maupun berkas lainnya.

"Kami berikan kesepakatan, kalau tidak ada kita sepakati kalau ada tinggal diparaf dimana akan diubah," kata Yan kepada TribunLombok.com.

Lebih lanjut Yan mengjelaskan apabila berkas pencalonan dari DCS tersebut dinyatakan valid, KPU segera mengunggah berkas masing-masing caleg ke Silon agar dijadikan acuan dalam pembuatan surat suara.

Baca juga: Daftar 7 Kades Diberhentikan Bupati Lombok Tengah karena Maju Jadi Caleg

Setelah penetapan DCS beberapa waktu lalu, partai politik tidak diperbolehkan mengganti caleg yang sudah didaftarkan kecuali dengan alasan meninggal dunia dan alasan kesehatan yang membuat caleg tersebut tidak bisa mengikuti kontestasi politik.

Lebih lanjut Yan mengatakan, apabila setelah penetapan DCT, terdapat caleg yang meninggal dunia atau alasan kesehatan maka tidak akan dilakukan perubahan oleh KPU sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada yang meninggal, tidak bisa dicabut kalau sudah masuk DCT, terus suaranya akan diserahkan ke keputusan Parpol," kata Yan.

Sementara masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November, rentang waktu dari pengumuman DCT hingga masa kampanye tersebut dilakukan untuk pengumpulan materi Alat Peraga Kampanye (APK) kepada KPU.

Materi APK tersebut dikumpulkan paling lambat lima hari sebelum 25 November, mengingat KPU juga akan menilai materi yang tertuang dalam APK calon anggota legislatif tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved