Pemilu 2024
KPU NTB Menetapkan 940 Caleg DPRD Provinsi dan 22 Caleg DPD RI
KPU NTB menetapkan 940 Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 22 Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat (3/11/2023).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 940 Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 22 Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat (3/11/2023).
Komisioner KPU NTB Yan Marli mengatakan, sebelum penetapan DCT, KPU memberikan kesempatan melakukan sanggahan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS).
Saat itu KPU menerima masukan terhadap DCS baik nama, gelar maupun berkas lainnya.
"Kami berikan kesepakatan, kalau tidak ada kita sepakati kalau ada tinggal diparaf dimana akan diubah," kata Yan kepada TribunLombok.com.
Lebih lanjut Yan mengjelaskan apabila berkas pencalonan dari DCS tersebut dinyatakan valid, KPU segera mengunggah berkas masing-masing caleg ke Silon agar dijadikan acuan dalam pembuatan surat suara.
Baca juga: Daftar 7 Kades Diberhentikan Bupati Lombok Tengah karena Maju Jadi Caleg
Setelah penetapan DCS beberapa waktu lalu, partai politik tidak diperbolehkan mengganti caleg yang sudah didaftarkan kecuali dengan alasan meninggal dunia dan alasan kesehatan yang membuat caleg tersebut tidak bisa mengikuti kontestasi politik.
Lebih lanjut Yan mengatakan, apabila setelah penetapan DCT, terdapat caleg yang meninggal dunia atau alasan kesehatan maka tidak akan dilakukan perubahan oleh KPU sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada yang meninggal, tidak bisa dicabut kalau sudah masuk DCT, terus suaranya akan diserahkan ke keputusan Parpol," kata Yan.
Sementara masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November, rentang waktu dari pengumuman DCT hingga masa kampanye tersebut dilakukan untuk pengumpulan materi Alat Peraga Kampanye (APK) kepada KPU.
Materi APK tersebut dikumpulkan paling lambat lima hari sebelum 25 November, mengingat KPU juga akan menilai materi yang tertuang dalam APK calon anggota legislatif tersebut.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.