Pemilu 2024
Penjelasan KPU NTB soal Caleg yang Bisa Dihapus dari DCT dan Dibatalkan Kemenangannya
Sejumlah Calon Anggota Legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) tersandung kasus tindak pidana Pemilu.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejumlah Calon Anggota Legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) tersandung kasus tindak pidana Pemilu.
Penyebabnya beragam, diantaranya membagikan sembako kepada masyarakat pada saat kampanye, kemudian membagikan amplop berisi uang kepada peserta kampanye.
Para caleg tersebut saat ini dalam proses penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu masing-masing kabupaten yang menangani.
Baca juga: 4 Caleg DPRD Provinsi NTB Dihapus dari DCT, Ada yang Gunakan Identitas Palsu
Bahkan, dua caleg DPRD Provinsi NTB sudah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU NTB, karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Dr Yan Marli menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan caleg bisa dikatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan bisa dihapus dari DCT bahkan dibatalkan kemenangannya.
"Apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan keluarnya keputusan hukum tetap maka akan kami TMS-kan," kata Yan Marli, Senin (8/1/2024).
Alasan lainnya jika caleg terbukti secara administrasi yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota yang secara Undang Undang tidak diperbolehkan terlibat politik praktis.
Baca juga: Penjelasan Sekjen NasDem NTB soal Calegnya Dihapus dari DCT karena Tak Cantumkan Pekerjaan Asli
Yan Marli menjelaskan, caleg yang pada saat tahapan Pemilu proses hukum masih berlangsung tetap bisa mengikuti kontestasi, namun apabila setelah Pemilihan keputusan pengadilan keluar dan yang bersangkutan terbukti melanggar tindak pidana Pemilu maka akan di TMS-kan.
"Makannya Undang Undang 7 mengatur bahwa putusan pengadilan yang terkait dengan Tipilu (Tindak Pidana Pemilihan) itu paling lambat harus sudah harus diputuskan lima hari sebelum pengumuman penetapan perolehan suara nasional," tutup Yan Marli.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.