Pemilu 2024

Alasan KPU NTB Batal Hapus Caleg Partai NasDem dari DCT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) batal menghapus caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Komisioner KPU NTB Dr Yan Marli menjelaskan terkait nama caleg DPRD NTB asal Partai NasDem yang batal dihapus dari DCT. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), batal menghapus caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB atas nama Agus Setiawan dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Agus merupakan caleg dari Partai NasDem Dapil NTB 3 Lombok Timur bagian utara. Agus sebelumnya dihapus dari DCT oleh KPU NTB lantaran tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga: Update Sengketa DCT DPRD NTB: Caleg NasDem Batal Dihapus, Caleg Demokrat Lanjut di Persidangan

Setelah melalui proses mediasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, antara Partai NasDem dan KPU NTB akhirnya KPU mengabulkan permohonan pembatalan penghapusan.

Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan pengawasan Dr Yan Marli menjelaskan alasan pembatalan penghapusan nama caleg tersebut.

KPU beralasan bahwa dalam proses mediasi yang bersangkutan bisa membuktikan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD.

"Sepanjang dia bisa membuktikan dan ada buktinya kami sepakat untuk putuskan dimediasi untuk dimasukkan ke DCT," kata Yan Marli, Kamis (11/1/2023).

Yan mengungkapkan dalam proses mediasi tersebut, Partai NasDem mengaku khilaf dalam pengurusan berkas tersebut. Sehingga Partai NasDem meminta kebijaksanaan dari KPU NTB untuk membatalkan penghapusan nama Agus Setiawan.

Baca juga: Dua Caleg di NTB Dihapus dari DCT Ajukan Sengketa Keberatan ke Bawaslu

Sementara itu, Bawaslu NTB juga menjelaskan dalam proses mediasi Partai NasDem bisa membuktikan surat pengunduran diri yang bersangkutan.

"Pada intinya yang awalnya dicoret sepekatannya dikembalikan," kata Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri.

Berdasarkan keputusan tersebut, proses sengketa keberatan antara KPU dan Partai NasDem hanya sampai tahap mediasi. Sehingga Bawaslu NTB sudah membacakan putusan tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved