Pemilu 2024

Aset Pemkab Lombok Timur Dilarang Dipakai untuk Kampanye Pemilu 2024

Aparatur daerah di Lombok Timur wajib netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tanpa memanfaatkan fasilitas negara

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Abdul Basyir. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur melarang penggunaan aset untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Larangan itu telah dikeluarkan melalui surat edaran 028l/1694/PKAD/2023 tertanggal 19 Desember 2023 yang ditujukan kepada aparatur negara di lingkup Pemda Lombok Timur.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Abdul Basyir larangan itu berlaku pada kendaraan dinas serta fasilitas pemerintah lainnya.

Dia mengingatkan kepada aparatur daerah untuk netral dalam pelaksanaan kegiatan kampanye tanpa memanfaatkan fasilitas negara.

Baca juga: 4 Caleg di NTB Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, 1 Kades Naik Tahap Penyidikan

"Setiap aparatur negara dilarang menggunakan inventaris milik daerah yang mencakup namun tidak terbatas pada kendaraan dinas, gedung, aula, lapangan kantor/sekolah, dan barang/fasilitas lainnya untuk kepentingan atau kegiatan kampanye," ucapnya kepada TribunLombok.com, Senin (8/1/2024).

Selain itu, kata dia, peraturan yang lain yang harus di perhatika adalah tidak memberikan penggunaan atau meminjamkan kendaraan dinas serta peralatan atau barang bergerak lainnya kepada pihak lain.

Baik itu pribadi/kelompok atau golongan yang diketahui atau diduga akan digunakan/dipinjam untuk dibawa ke lokasi atau sarana mendukung kegiatan kampanye.

Tidak memasang atau menempelkan stiker, foto, atau informasi lainnya pada kendaraan dinas jabatan maupun operasional yang menunjukkan dukungan atau menguntungkan salah satu bakal calon/calon/ pasangan calon tertentu.

Baca juga: Bakesbangpol NTB Petakan Potensi Konflik Pemilu 2024: Kerusuhan Hingga Upaya Penggagalan

"Lapangan umum yang tercatat sebagai inventaris aset/barang milik daerah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang terkait dengan pemilu/Pemilukada serentak tahun 2024, yaitu dalam bentuk sewa-menyewa harian dengan nilai sewa sesuai tarif yang berlaku sebagai pendapatan daerah dan kompensasi jasa kebersihan," katanya.

Badan/lembaga publik daerah dapat menggunakan kendaraan dinas operasional pada kegiatan yang terkait dengan pemilu/Pemilukada serentak tahun 2024.

Namun hanya terbatas pada kegiatan peliputan, penyiaran, atau pemberitahuan dalam rangka sosialisasi kegiatan pemilu/pilkada dengan ketentuan bahwa kendaraan dinas harus dipasangkan stiker atau tulisan sebagai identitas lembaga penyiaran publik daerah.

"Total kendaraan dinas sebagai aset daerah sebanyak 4 ribuan unit baik roda dua atau roda empat termasuk operasional pengangkut barang," sebutnya.

Basyir pun mendorong ASN untuk tetap bersikap netral dalam bentuk apapun, sehingga tidak terjebak dalam situasi yang mengarah pada sanksi bagi oknum ASN bersangkutan.

"Jika ada oknum ASN terlibat dalam politik praktis dengan memanfaatkan aset daerah untuk kegiatan kampanye, maka Bawaslu yang akan memberikan sanksi," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved