Identitas Kependudukan Digital

Cara dan Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital IKD di Link web.dukcapil.kemendagri.go.id

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang gantikan e-KTP. Simak cara dan syarat membuatnya di link web.dukcapil.kemendagri.go.id.

Editor: Irsan Yamananda
IKD
Cara buat IKD. Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang gantikan e-KTP. Simak cara dan syarat membuatnya di link web.dukcapil.kemendagri.go.id. 

Buka aplikasi IKD, klik 'Cek Status', pilih menu 'Masuk', dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan.

Aktivasi selesai. 

KTP digital yang sudah dibuat tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel.

Beda KTP Digital dan E-KTP

Melansir Kompas.com, berikut adalah sejumlah perbedaan antara KTP digital dan E-KTP:

E-KTP memiliki bentuk fisik yang bisa dipegang, sedangkan KTP digital hanya berbentuk gambar KTP dan QR Code.

E-KTP dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk, sedangkan KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah ada di ponsel.

E-KTP bisa disimpan di dompet atau tempat penyimpanan kartu, sementara KTP digital disimpan di ponsel.

E-KTP bisa dilihat tanpa koneksi internet, sedangkan KTP digital memerlukan koneksi internet dan dibutuhkan langkah verifikasi.

Masih dibutuhkan fotokopi E-KTP dalam mengurus berbagai keperluan.

Adanya  KTP digital menghilangkan kebutuhan untuk fotokopi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Sumber: Kompas TV

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved