Pemilu 2024
17 Ribu Warga Lombok Tengah Belum Perekaman e-KTP, KPU Pastikan Tetap Bisa Memilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah memberikan solusi dimana nantinya para pemilih tidak hanya menunjukkan KTP saja, harus ada surat keterangan.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 17 ribu warga Lombok Tengah dipastikan belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah memberikan solusi dimana nantinya para pemilih tidak hanya menunjukkan KTP saja.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan, KPU mempunyai data yang mempunyai kartu keluarga (KK) namun tidak mempunyai KTP.
"Permasalahan tersebut tidak menjadi masalah namun saya menghimbau agar segera melakukan perekaman di dukcapil setempat," terang Lalu Darmawan Sabtu, (8/4/2023).
Lebih lanjut ia menerangkan, memilih itu modelnya dengan surat pemberitahuan dimana KPU melakukan pencocokan dan penelitian dengan dokumen administrasi kependudukan yaitu KK dan KTP.
Baca juga: Putra NTB Taufan Rahmadi Terpilih Kembali sebagai Tim Monev dan Akselerasi Menparekraf
Diantara pemilih tentunya banyak yang belum memiliki KTP dan belum berusia 17 tahun misalkan pada tahun 2024 namun tetap akan diakomodasi untuk bisa memilih.
Lebih lanjut Darmawan menambahkan, KPU Lombok Tengah memastikan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 778.637. Laki-laki 378.654 dan perempuan 399.983 orang.
Darmawan mengaku telah melakukan melakukan pemutahiran, pencocokan dan penelitian daftar pemilih (coklit) sebelum menetapkan DPS.
"Kami libatkan 3.315 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023," ujar Darmawan.
Hasil coklit telah diplenokan di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten dengan melibatkan pengurus partai politik.
Hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat yang tersebar di 154 desa/kelurahan dari 12 kecamatan.
Pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa melaporkan diri jika belum masuk DPS.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.