Identitas Kependudukan Digital
Cara dan Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital IKD di Link web.dukcapil.kemendagri.go.id
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang gantikan e-KTP. Simak cara dan syarat membuatnya di link web.dukcapil.kemendagri.go.id.
TRIBUNLOMBOK.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP.
Langkah-langkah untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email di link web.dukcapil.kemendagri.go.id.
Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi, sehingga mungkin diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Cara dan Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital IKD di Link web.dukcapil.kemendagri.go.id

Cara Membuat KTP Digital
Proses mendapatkan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store.
Aplikasi ini belum tersedia di App Store bagi pengguna gawai iPhone/iPad.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP digital:
Pastikan Anda memiliki ponsel pintar dengan sistem operasi dan koneksi internet yang memadai.
Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store dan instal di ponsel Anda.
Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi dan klik tombol 'Daftar'.
Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, dan nomor ponsel yang aktif pada ponsel yang digunakan untuk mendaftar KTP digital.
Klik 'Verifikasi Data'.
Pilih opsi 'Ambil Foto' dan lakukan swafoto (selfie) tanpa kacamata atau masker.
Setelah tahap pendaftaran melalui ponsel pintar selesai, pemohon perlu mengunjungi petugas operator Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
Baca juga: Realme 11 Pro 5G vs Xiaomi POCO F5 Perbandingan Spesifikasi Harga Terbaru Januari 2024 di Indonesia
Setelah pemindaian selesai, buka email yang digunakan untuk mendaftar, salin dan simpan 6 digit PIN, lalu klik tombol 'Aktivasi'.
Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'Aktifkan'.
Buka aplikasi IKD, klik 'Cek Status', pilih menu 'Masuk', dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan.
Aktivasi selesai.
KTP digital yang sudah dibuat tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel.
Beda KTP Digital dan E-KTP
Melansir Kompas.com, berikut adalah sejumlah perbedaan antara KTP digital dan E-KTP:
E-KTP memiliki bentuk fisik yang bisa dipegang, sedangkan KTP digital hanya berbentuk gambar KTP dan QR Code.
E-KTP dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk, sedangkan KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah ada di ponsel.
E-KTP bisa disimpan di dompet atau tempat penyimpanan kartu, sementara KTP digital disimpan di ponsel.
E-KTP bisa dilihat tanpa koneksi internet, sedangkan KTP digital memerlukan koneksi internet dan dibutuhkan langkah verifikasi.
Masih dibutuhkan fotokopi E-KTP dalam mengurus berbagai keperluan.
Adanya KTP digital menghilangkan kebutuhan untuk fotokopi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Sumber: Kompas TV
Cara Buat Identitas Kependudukan Digital IKD Pengganti E-KTP, Link di web.dukcapil.kemendagri.go.id |
![]() |
---|
KPK Heran Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Bisa Ganti Kewarganegaraan |
![]() |
---|
17 Ribu Warga Lombok Tengah Belum Perekaman e-KTP, KPU Pastikan Tetap Bisa Memilih |
![]() |
---|
Ribuan Pemilih di Bima Belum Miliki e-KTP, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Bima |
![]() |
---|
Lombok Timur Cuma Dapat 4 Ribu Blanko E-KTP di Tahun 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.