Pemilu 2024
Apa Saja Daftar Larangan Gaya Foto bagi ASN di Pemilu 2024? Pelanggarnya Disanksi Disiplin!
ASN yang tidak mematuhi aturan larangan gaya foto di masa Pemilu 2024 akan dianggap melanggar disiplin
TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah daftar larangan gaya foto bagi ASN di Pemilu 2024.
Gaya saat berfoto dapat diartikan mendukung calon tertentu sehingga merupakan pelanggaran netralitas ASN.
Lalu, apa saja gaya foto ASN yang dilarang?
Adapun larangan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
Baca juga: Pendaftar KPPS Pemilu 2024 di Lombok Timur Masih Minim
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan
5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua
Baca juga: KPU Kota Mataram Ungkap Kendala Perekrutan Anggota KPPS
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.
ASN yang tidak mematuhi aturan ini akan dianggap melanggar disiplin ASN.
Pelanggaran Disiplin ASN Pemilu 2024
| Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
|
|---|
| Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
|
|---|
| KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
|
|---|
| Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
|
|---|
| KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-upacara-korpri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.