Pemilu 2024

Apa Saja Daftar Larangan Gaya Foto bagi ASN di Pemilu 2024? Pelanggarnya Disanksi Disiplin!

ASN yang tidak mematuhi aturan larangan gaya foto di masa Pemilu 2024 akan dianggap melanggar disiplin

Dok. Kemenpan RB via Tribunnews
Ilustrasi ASN. ASN yang tidak mematuhi aturan larangan gaya foto di masa Pemilu 2024 akan dianggap melanggar disiplin. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah daftar larangan gaya foto bagi ASN di Pemilu 2024.

Gaya saat berfoto dapat diartikan mendukung calon tertentu sehingga merupakan pelanggaran netralitas ASN.

Lalu, apa saja gaya foto ASN yang dilarang?

Adapun larangan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas

Baca juga: Pendaftar KPPS Pemilu 2024 di Lombok Timur Masih Minim

2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)

3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat

4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan

5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)

6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua

Baca juga: KPU Kota Mataram Ungkap Kendala Perekrutan Anggota KPPS

7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)

8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)

9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

ASN yang tidak mematuhi aturan ini akan dianggap melanggar disiplin ASN.

Pelanggaran Disiplin ASN Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved