Wartawan Dilarang Liput Seleksi PPPK, AJI dan KKJ NTB Desak Kepala UPT BKN Mataram Dievaluasi
AJI dan KKJ NTB menilai, tindakan melarang wartawan meliput rekrutmen PPPK di kantor UPT BKN Mataram tidak menghargai kerja-kerja jurnalis.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pelarangan wartawan meliput proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kantor UPT BKN Mataram berbuntut panjang.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB mendesak Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) mengevaluasi Kepala UPT BKN Mataram Fathrurahman.
AJI dan KKJ NTB menilai, tindakan melarang wartawan meliput rekrutmen PPPK tidak menghargai kerja-kerja jurnalis.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram Wahyu Widiantoro mengaku, pihaknya telah menerima salinan surat klarifikasi dari Kepala UPT BKN Mataram yang dikirim ke Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB pada, Kamis (23/11/2023) petang.
Penjelasan yang disampaikan sangat jauh berbeda dengan kronologi disampaikan korban, Muhammad Kasim, wartawan Suara NTB.
Baca juga: AJI Mataram Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis TribunLombok oleh Oknum Pegawai DLHK Kota Bima
Kasim yang juga Ketua AJI Mataram saat mengambil gambar telah meminta izin tetapi tidak digubris.
Pengambilan gambar plang kantor BKN pun diambil dari luar kantor yang merupakan ruang publik.
"Kecuali korban masuk ke dalam kantor dan mengambil gambar aktivitas baru dipermasalahkan. Ini korban mengambil gambar dari luar sebenarnya tidak meminta izin saja tidak masalah karena pengambilan gambar dilakukan di ruang publik," tegas Wahyu.
Wahyu menegaskan, tindakan Kepala UPT BKN Mataram seolah-olah menutup-nutupi dan berusaha steril dari pantauan jurnalis.
Menurutnya, kantor UPT BKN Mataram adalah salah satu ruang publik karena berstatus sebagai lembaga, badan, dan atau instansi yang dikelola negara.
Jurnalis dalam menjalankan tugas di ruang publik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam pasal 6 huruf a menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
Tindakan Kepala UPT BKN Mataram dan penjaga keamanan adalah bentuk menghalang-halangi kerja jurnalis.
Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.
"Kepala UPT BKN Mataram semestinya tidak perlu berkelit dan jawaban dalam isi suratnya itu bohong. Korban telah menjelaskan kepada security bahwa hanya mengambil plang kantor UPT BKN, tidak masuk ke ruang CAT," jelasnya.
Wahyu mendesak kepala BKN RI mengevaluasi kinerja Kepala UPT BKN Fathurrahaman.
Tindakannya dengan dalih aturan undang-undang hanya sebagai tameng dan sama sekali tidak memahami serta menghormati kerja-kerja jurnalis yang menjalankan perintah undang-undang.
"Kami mendesak Kepala BKN RI mengevaluasi kepala UPT BKN Mataram dari jabatannya," tegasnya.
Wahyu menilai kekerasaan dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis di NTB dikhawatirkan mengganggu indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.
Karena itu, ia meminta Kepala BKN Republik Indonesia mengevaluasi kinerja anak buahnya di UPT BKN Mataram.
Tindakan pelarangan liputan jurnalis sebagai bentuk sikap arogansi dan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia.
Aturan Tidak Sesuai
Sementara itu, Ketua KKJ NTB Haris Mahtul mengapresiasi permintaan maaf kepala UPT BKN Mataram yang disampaikan secara tertulis.
Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor 11/B-KS.04/SD UPT. MTR/2023.
Namun alasan yang disampaikan dalam kronologi, tidak bersesuaian dengan informasi awal yang diterima sesuai laporan tertulis dari korban.
Karena itu, KKJ NTB mendukung sikap AJI Mataram yang menyesalkan penjelasan kepala UPT BKN Mataram, karena tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.
Sebab cerminan sikapnya tidak hanya terjadi pada kasus Muhammad Kasim, namun dialami sejumlah jurnalis lainnya sejak 2022.
"Setidaknya ada empat wartawan yang menyampaikan hal sama. Dilarang liputan. Padahal media-media itu, jelas kredibilitas dan profesionalismenya," tegas Haris.
Ia menanggapi regulasi yang dipaparkan Kepala UPT dalam suratnya.
Bahwa Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan SE Kepala BKN RI Nomor 8 Tahun 2022, hanya mengatur ketentuan sterilisasi saat pelaksanaan CAT.
Bahwa jurnalis sangat memahami area yang dilarang demi menjaga kenyamanan peserta seleksi. Pun jurnalis tidak akan memaksa masuk ke area itu.
"Dalam kasus Cem, itu pengambilan gambar di luar. Demikian juga, wartawan yang dilarang sebelumnya, hanya untuk wawancara Kepala UPT proses dan dinamika selama proses seleksi," kata Haris.
Karena itu, sikap Kepala UPT BKN Mataram sangat bertentangan dengan Undang Undang Pers yang menjamin kebebasan memperoleh informasi publik.
Sikap Kepala UPT juga bertentangan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008.
Bahwa informasi yang ingin diketahui oleh media, bukan termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP.
BKN juga tidak masuk kategori objek vital negara yang diproteksi secara berlebihan.
Karena itu, KKJ juga mendukung sikap BKN RI segera melakukan evaluasi Kepala UPT BKN Mataram.
Kepala UPT Minta Maaf
Terpisah, Kepala UPT BKN Mataram Fathurrahman secara tertulis telah meminta maaf atas tindakannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi kepada jurnalis harian Suara NTB an Muhammad Kasim," katanya, dalam surat tertulis kepada KKJ NTB, 22 November 2023.
Dalam surat tersebut, Fathurrahman juga menjelaskan kronologi kejadian menurut versi mereka.
Insiden tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2023, pukul 10.00 WITA.
Menurutnya, berdasarkan keterangan petugas satpam dan polisi yang bertugas hari itu, jurnalis Muhammad Kasim tiba-tiba datang mengambil gambar kantor UPT BKN Mataram tanpa kordinasi.
Kemudian petgas satpam menegur sang jurnalis dan meminta untuk minta izin ke kepala UPT BKN Mataram. Hanya saja sang jurnalis tidak menggubris dan langsung pergi.
Atas kejadian itu, kepala UPT BKN Mataram menganggap ada miss komunikasi antara jurnalis dan satpam. Sehingga dia meminta maaf.
Namun kronologi yang disampaikan kepala UPT BKN Mataram ini dibantah Muhammad Kasim.
Sangat berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
Menurutnya, dia justru sudah datang baik-baik minta izin mengambil gambar dari luar. Namun petugas melarang, bahkan saat ingin meminta izin ke kepala UPT tidak diizinkan.
(*)
AJI Mataram
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
UPT BKN Mataram
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB
PPPK
| DLH Lombok Barat Gandeng Inspektorat Usut Dugaan Pungli Honorer |
|
|---|
| Puluhan PPPK Paruh Waktu di KSB Berstatus Berkas Tidak Sesuai |
|
|---|
| Hadiri Rakor Pendidikan NTB, Wabup Ansori Soroti Infrastruktur Sekolah dan Penempatan Guru PPPK |
|
|---|
| BKPSDM KSB Tegaskan Belum Ada Aturan Resmi Tambahan Usulan PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Diskusi Bersama AJI Mataram, Dewan Pers Ungkap Tantangan Industri Media dan Cara Menghadapinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KKJ-NTB-HAris.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.