Pemilu 2024
Peserta Pemilu di Kota Bima Belum Setor Akun Medsos Resmi untuk Kampanye
Akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU akan ditindak apabila melakukan kampanye
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM,KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima belum menerima pendaftaran akun media sosial milik peserta Pemilu 2024.
Padahal akun Medsos harus didaftarkan paling lambat tiga hari sebelum masuknya tahapan kampanye.
Ketentuanya, jumlah akun yang bisa didaftarkan maksimal sebanyak 20 akun untuk setiap aplikasi medsos.
"Hingga hari ini belum ada yang menyerahkan," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima Yety Safriati, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Kota Bima Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Kampanye
Dia mengatakan masa kampanye berlangsung selama 75 hari.
Mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Kalau 28 November kampanye berarti batas akhirnya 25 November," ujar perempuan yang pernah menjadi wartawan ini.
Yety berjanji akan terus mengingatkan parpol peserta pemilu untuk mendaftarkan akun media sosialnya.
KPU juga akan mengirimkan surat ke peserta Pemilu.
"Ini juga atensi dari KPU RI," tambahnya.
Baca juga: KPU Kota Bima Ajak Pelajar dan Guru ke TPS pada Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024
Pendaftaran akun media sosial bertujuan untuk memudahkan para penyelenggara Pemilu untuk melakukan pengawasan kegiatan kampanye.
Untuk itu diminta peserta pemilu untuk segera mendaftarkan akun media sosialnya.
"Ini memudahkan untuk melakukan pengawasan," katanya.
Nantinya jika ditemukan adanya akun media sosial yang melakukan kampanye dan tidak terdaftar di KPU maka akan dilakukan penindakan.
"Akun resmi yang didaftarkan mereka itu yang kami pegang nah di luar dari itu bisa kami katakan bukan yang kami ketahui," pungkasnya.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.