Pemilu 2024
Bawaslu Kota Bima Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Kampanye
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, memastikan penurunan APS dalam keadaan baik sehingga pada masanya APS dapat digunakan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima berkoordinasi dengan aparat Pemkot dan KPU menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang disinyalir berbahan kampanye.
Penertiban APS di seluruh wilayah Kota Bima selama beberapa hari ke depan.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, memastikan penurunan APS dalam keadaan baik sehingga pada masanya nanti APS dapat digunakan berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Yang kami turunkan dalam keadaan baik,” kata Atina, Rabu (15/11/2023).
Penertiban dilakukan, kata Atina, karena saat ini belum masuk tahap kampanye. APS yang memuat citra diri, gambar Parpol, nomor urut, adanya unsur ajakan, visi misi ditertibkan. Hal ini sesuai dengan pasal 79 ayat 1-4 PKPU Nomor 20 Tahun 2023
“Silakan partai mengikuti aturan dan untuk menahan diri,” pintanya.
Sebelumnya, Bawaslu sudah memberikan imbauan ke Parpol dan menandatangani surat kesepakatan bersama tanggal 11 November 2023 lalu.
“Silakan kita taati aturan bersama demi terwujudnya pemilu yang aman, damai, dan riang gembira,” harapnya.
Atina juga meminta semua pihak jangan menggunakan tempat-tempat ibadah dan fasilitas pemerintah untuk berkampanye. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Penertiban-APS-Bima.jpg)