Senin, 18 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pemilu 2024

Bawaslu Kota Bima Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Kampanye

Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, memastikan penurunan APS dalam keadaan baik sehingga pada masanya APS dapat digunakan berkoordinasi dengan Satpol PP.

Tayang:
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Dion DB Putra
DOK BAWASLU KOTA BIMA
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang disinyalir berbahan kampanye di Kota Bima, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima berkoordinasi dengan aparat Pemkot dan KPU menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang disinyalir berbahan kampanye.

Penertiban APS di seluruh wilayah Kota Bima selama beberapa hari ke depan.

Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, memastikan penurunan APS dalam keadaan baik sehingga pada masanya nanti APS dapat digunakan berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Yang kami turunkan dalam keadaan baik,” kata Atina, Rabu (15/11/2023).

Penertiban dilakukan, kata Atina, karena saat ini belum masuk tahap kampanye. APS yang memuat citra diri, gambar Parpol, nomor urut, adanya unsur ajakan, visi misi ditertibkan. Hal ini sesuai dengan pasal 79 ayat 1-4 PKPU Nomor 20 Tahun 2023

“Silakan partai mengikuti aturan dan untuk menahan diri,” pintanya.

Sebelumnya, Bawaslu sudah memberikan imbauan ke Parpol dan menandatangani surat kesepakatan bersama tanggal 11 November 2023 lalu.

“Silakan kita taati aturan bersama demi terwujudnya pemilu yang aman, damai, dan riang gembira,” harapnya.

Atina juga meminta semua pihak jangan menggunakan tempat-tempat ibadah dan fasilitas pemerintah untuk berkampanye. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved