Pemilu 2024
APK dan APS Caleg di Lombok Timur Merebak Sampai ke Tingkat Desa, Kades Diminta Netral
Alasannya potensi gesekan di tingkat desa rawan antarpendukung peserta Pemilu 2024
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023.
Mendekati masa kampanye itu, peredaran Alat Praga Kampanye (APK) atau Alat Praga Sosialisasi (APS) di tingkat desa di Lombok Timur menjadi perhatian.
Alasannya, potensi gesekan di tingkat desa rawan antarpendukung pasangan calon.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman saat ditemui TribunLombok.com, Jumat (24/11/2023).
"Memang kita akui, gesekan politik di tingkatdesa saat ini masih tinggi di Lombok Timur, maka dari ini kita minta juga bagi Kepala Desa (Kades) setempat untuk bersikap netral," ucapnya.
Tugas Kades itu sebagai pemerintah baik itu dari golongan ASN, perangkat desa, BPD harus menunjukkan sikapnya untuk tidak condrong ke politik praktis.
Salmun menilai sejumlah Kades di Lombok Timur yang tidak mengerti arti dari netralitas.
Dia sempat menemukan Kades yang terang-terangan mendukung para politisi baik itu di tingkat pemilihan legislatif (Pileg), Pilkada, maupun Pilpres.
Padahal, kata dia, jika mengacu pada aturan serta surat edaran (SE) Gubernur NTB, para Kades ataupun perangkat desa diimbau tetap menjaga netralitasnya.
"Lagi-lagi saya ingatkan kepala Kades ataupun prangkat desa ini, akaan ada sanksi
nya jika nanti mereka ditau tidak netral ini," tegasnya.
Untuk menjamin netralitas perangkat desa, masyarakat diminta berperan aktif sebagai pengawas yang memberikan kontrol sosial.
"Kan sekarang kontrol sosial itu lebih bagus daripada kontrol oleh pemerintah, saya pikir in sya allah dengan keaktifan masyarakat ini kalau ada ditemukan Kades atau perangkat desa ini berpolitik praktis videokan, foto, dan laporkan dia," tuturnya.
Salmun menyebut, penataan APK dan APS itu juga harus dikondisikan.
"Tentu kita harapkan juga untuk caleg partai politik seperti itu yang ada timnya ya untuk tidak di sembarang tempat untuk memasang alat peraga kampanye,"
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.