Kemenkumham NTB

Wujudkan Desa Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham NTB Gencar Sosialisasi ke Desa-desa

Tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB hadir di tengah masyarakat desa Lendang Nangka yang meliputi pemerintah desa, aparat penegak hukum, pelajar.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Kemenkumham NTB
Tim Kanwil Kemenkumham NTB sosialisasi desa sadar hukum, di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, tim Kanwil Kemenkumham NTB semakin gencar turun melakukan sosialisasi ke kelurahan dan desa.

Sosialisasi kali ini digelar di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (21/11/2023).

Tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB hadir di tengah masyarakat desa Lendang Nangka yang meliputi pemerintah desa, aparat penegak hukum, pelajar, serta tokoh masyarakat.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pemahaman akan kesadaran hukum masyarakat dan pembentukan, pembinaan kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) bagi desa/kelurahan binaan.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyatakan, dia dan seluruh jajarannya berkomitmen penuh untuk membina desa dan kelurahan di wilayah NTB.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB Konsultasi Hasil Analisa-Evaluasi Perda Desa Wisata

Selain untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap hukum, juga demi meraih predikat Desa Sadar Hukum atau Anubhawa Sasana Desa yang disahkan langsung Menkumham Yasonna H Laoly.

"Kami menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum dan berkomitmen mewujudkan pembentukan kelompok kadarkum di Desa Lendang Nangka serta menerbitkan SK Kelompok Kadarkum secepat mungkin agar dapat berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB dalam melakukan pembinaan hukum," kata Kepala Desa Lendang Nangke Muhammad Isnaini.

Desa atau kelurahan saat ini merupakan garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tengah masyarakat.

Dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang dibentuk Kanwil Kemenkumham NTB, masyarakat dapat menempuh jalur non litigasi melalui mediator handal yang telah dibentuk di Desa Lendang Nangka.

(Adv/Huda)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved