Rabu, 6 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kemenkumham NTB

Kanwil Kemenkumham NTB Konsultasi Hasil Analisa-Evaluasi Perda Desa Wisata

Tim dipimpin Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova dan diterima Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmi.

Tayang:
Editor: Sirtupillaili
Dok.Kemenkumham NTB
Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan koordinasi di Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Jakarta, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan koordinasi di Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Tim dipimpin Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova dan diterima Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmi.

Puri menuturkan, tim melakukan koordinasi dan konsultasi perihal pelaksanaan analisa dan evaluasi hukum atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 10 Tahun 2021 tentang Desa Wisata.

“Analisis dan evaluasi hukum telah dilaksanakan dalam jangka waktu sembilan bulan dimulai dari Februari sampai Oktober 2023. Metode analisis dan evaluasi hukum menggunakan enam Dimensi Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh BPHN,” ujar Puri.

Yunan Hilmi menuturkan, laporan pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum yang disampaikan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB pada dasarnya sudah sesuai dengan petunjuk dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB Hadiri Koordinasi Ditjen Pemasyarakatan

Baik tim yang terlibat, dasar pertimbangan pemilihan tema, dan pelaksanaannya.

Hal ini disesuaikan dengan tahapan-tahapan maupun metode analisis dan evaluasi yang telah ditetapkan BPHN.

“Kami mengapresiasi kinerja Tim Analisa dan Evaluasi Hukum Kanwil NTB atas hasil laporan analisis dan evaluasi Hukum Tahun 2023, sehingga hasil rekomendasi yang dituangkan dapat memberikan solusi terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah dievaluasi,” ujar Yunan.

(ADV)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved