Pemilu 2024
Ketua Partai Buruh Lombok Timur Protes Parpol Besar Curi Start Kampanye
Ketua Partai Buruh Lombok Timur, Wildan geram dengan partai politik (Parpol) besar peserta Pemilu 2024 curi start kampanye
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua Partai Buruh Lombok Timur, Wildan geram dengan partai politik (Parpol) besar peserta Pemilu 2024 curi start kampanye.
"Sehingga tidak dibenarkan berkampanye di luar waktu tersebut. Apalagi ini banyak yang pasang atribut," ucap Wildan menjawab TribunLombok.com, Minggu (12/11/2023).
Dia merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang menyebut masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menurutnya, semua pihak harusnya menghormati peraturan yang telah dibuat.
Hal tersebut, imbuh dia, demi menjamin kondusivitas Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Bakal Libatkan Pakar Hukum Dalam Sengketa Pemilu 2024
"Saya lihat atribut terlalu banyak dia di pinggir jalan, semua kita mampu kok kalau masalah atribut tapi tolonglah jaga, ini agak mencuri start dalam arti konteks partai besar, saya tidak boleh menyebut namanya tapi tolong diawasi sama Bawaslu," tutupnya.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama dengan Forkopimda ataupun stakeholder.
Rapat itu guna memastikan tidak adanya pelanggaran sebelum ditetapkannya masa kampanye 28 November 2023 mendatang.
Adapun terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang kedapatan menjadi APK sebelum masa kampanye diakuinya sudah mulai banyak tersebar di sejumlah wilayah.
Bawaslu telah bersepakat untuk membuat surat imbauan bersama.
Baca juga: Partai Buruh Tegaskan Pemilu 2024 Harus Bebas dari Politik Uang
"Surat imbauan juga kita sudah layangkan dan itu untuk diteruskan ke semua Parpol peserta Pemilu," tegasnya.
Pihaknya intens setiap 1 kali dalam 3 hari selalu memberikan imbauan.
Telah ada kesepakatan yang terjalin jika ada Parpol atau Caleg peserta Pemilu yang tidak memenuhi unsur dan secara teranf terangan menyematkan ajakan pada APK atau APS-nya, maka akan dicabut per hari Senin (13/11/2023).
"Jika tidak dilaksanakan imbauan bersama ini maka pada hari Senin batas waktunya tanggal 13 itu kami akan eksekusi bersama semua Forkopimda," katanya.
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.