Bawaslu Lombok Timur Bakal Libatkan Pakar Hukum Dalam Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu Lombok Timur melibatkan pakar hukum dan sosial dalam menangani perselisihan hasil Pemilu

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur menyatakan diri siap untuk berkordinasi dengan pemerhati hukum ataupun sosial dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan bersilaturrahmi dengan semua pihak demi membangun koordinasi untuk kelancaran Pemilu 2024.

"Kami akan secepatnya barsilaturrahmi untuk bagaimana menghadapi proses sengketa setelah Pilpres Pileg, dan sebagainya," ucap pria yang akrab disapa Gus Cung itu, Minggu (12/10/2023).

Dia sangat mengapresiasi jika ada pakar hukum yang siap berkolaborasi dengan Bawaslu dalam proses sengketa Pemilu.

"Saya sangat apresiasi ada pemerhati

di bidang hukum, pemerhati sosial sosial dan pemerhati penyelenggara ini sangat saya apresiasi kolaborasi," katanya.

Lebih jauh, untuk sengketa Pemilu, pihaknya sudah menyiapkan berbagai langkah setelah sebelumnya KPU telah menetapkan DCT pada 3 November 2023.

Kendati begitu, diakuinya sampai setelah penetapan DCT itu, saat ini belum ada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang mengajukan sengketa.

Dia mengingatkan, pada proses pengajuan sengketa juga sudah memiliki batas waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sudah jelas ada batasan waktu setelah

dia proses berapa lama setelah ada pengumuman DCT, Pileg dan sebagainya itu ada batas waktu untuk diajukan Maka saya rasa teman-teman Parpol juga sudah paham semua lah," pungkasnya.

Ketua DPC Peradi Selong Gema Muzakkir mengatakan diri siap jadi penengah Parpol pada proses sengketa Pemilu 2024.

Bahkan dia mengaku pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan seminar untuk memberikan pemahaman terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Tentunya apa tujuan ngadain itu supaya tidak terjadi sengketa antar Partai, kami para advokat Peradi sudah teruji, dan beberapa orang sudah kita kirim latihan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved