Pilpres 2024
Pernyataan Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Jabatan Milik Allah Hingga Fitnah Keji
Anwar Usman turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku
"Namun sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.
Soal Putusan 90
Anwar turut menyinggung putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Dia mengakui bahwa banyak unsur politis dalam proses menuju putusan terhadap gugatan tersebut.
Kendati demikian, Anwar menegaskan bahwa putusan itu telah direnungkan sebelumnya.
"Bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri."
Baca juga: Ganjar Pranowo Harap Demokrasi Lebih Baik Setelah MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
"Karena pengadilan tinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.
Sehingga, sambungnya, putusan tersebut bukanlah akibat dari adanya tekanan dari pihak manapun.
"Lagipula perkara pengujian undang-undang hanya menyangkut norma bukan kasus kongkrit dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif-kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ujarnya.
"Demikian pula dalam alam demokrasi saat ini, rakyat lah yang akan menentukan pemimpinnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden yang walaupun calon itu sudah ada di lauhil mahfud," sambung Anwar.
Anwar pun menilai ketika memang putusan soal batas usia capres-cawapres bertujuan untuk meloloskan salah satu kandidat capres-cawapres, maka dirinya tidak merasa diuntungkan.
Baca juga: Putusan MKMK Tidak Bulat, Prof Bintan Menilai Anwar Usman Mestinya Dipecat sebagai Hakim MK

"Toh juga bukan kami yang punya hak untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden."
"Dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyat yang akan menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," pungkasnya.
Putusan MKMK
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan.
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.