Pilpres 2024

Pernyataan Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Jabatan Milik Allah Hingga Fitnah Keji

Anwar Usman turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku

Tangkap layar Youtube MK RI
Anwar Usman menggelar konferensi pers mengenai putusan MKMK, Rabu (8/11/2023). 

"Namun sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.

Soal Putusan 90

Anwar turut menyinggung putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Dia mengakui bahwa banyak unsur politis dalam proses menuju putusan terhadap gugatan tersebut.

Kendati demikian, Anwar menegaskan bahwa putusan itu telah direnungkan sebelumnya.

"Bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan suara hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri."

Baca juga: Ganjar Pranowo Harap Demokrasi Lebih Baik Setelah MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

"Karena pengadilan tinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.

Sehingga, sambungnya, putusan tersebut bukanlah akibat dari adanya tekanan dari pihak manapun.

"Lagipula perkara pengujian undang-undang hanya menyangkut norma bukan kasus kongkrit dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif-kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ujarnya.

"Demikian pula dalam alam demokrasi saat ini, rakyat lah yang akan menentukan pemimpinnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden yang walaupun calon itu sudah ada di lauhil mahfud," sambung Anwar.

Anwar pun menilai ketika memang putusan soal batas usia capres-cawapres bertujuan untuk meloloskan salah satu kandidat capres-cawapres, maka dirinya tidak merasa diuntungkan.

Baca juga: Putusan MKMK Tidak Bulat, Prof Bintan Menilai Anwar Usman Mestinya Dipecat sebagai Hakim MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie diberikan bendera merah putih dari para pelapor usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie diberikan bendera merah putih dari para pelapor usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Tribunnews/Jeprima)

"Toh juga bukan kami yang punya hak untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden."

"Dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyat yang akan menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," pungkasnya.

Putusan MKMK

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved