Pilpres 2024

Ganjar Pranowo Harap Demokrasi Lebih Baik Setelah MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Ganjar menolak untuk mengomentari terkait substansi putusan MKMK terhadap pelanggaran etik Anwar Usman

Tribunnews/Jeprima
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie diberikan bendera merah putih dari para pelapor usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Selain itu, Anwar Usman dilarang untuk menjadi hakim konstitusi untuk perkara terkait sengketa Pemilu dan Pilkada.

"Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," ujar Ganjar di Jakarta, Rabu (8/11/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.

Ganjar menolak untuk mengomentari terkait substansi putusan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Menghormati Putusan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK

"Ya saya sih enggak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan ya, kita hormati atas keputusannya," kata Ganjar.

"Oh ya sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK," imbuhnya.

Ganjar menuturkan masyarakat berhak untuk menilai putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut.

"Masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujarnya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Disanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Terlibat Perkara Sengketa Pemilu

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," katanya di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Tribunnews.

Selanjutnya, memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk dalam waktu paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru.

Anwar Usman pun dilarang untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved