Pilpres 2024
Mahfud MD Sebut Putusan MKMK ke Anwar Usman di Luar Perkiraannya: Bisa Seberani Itu
Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji MKMK
TRIBUNLOMBOK.COM - Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD menanggapi soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Adapun MKMK memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam menangani gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini memuji MKMK.
"Bagus, di luar ekspetasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu.
Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang."
"Tapi, ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus, berani," kata Mahfud, Rabu (8/11/2023) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Ganjar Pranowo Harap Demokrasi Lebih Baik Setelah MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Usai putusan, muncul desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim MK, tak sekadar dari ketua MK.
Mahfud menanggapinya bahwa keputusan itu kembali ke Anwar Usman sendiri.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud.
mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
menilai Anwar Usman seharusnya tahu diri dan dan mundur sebagai hakim konstitusi.
Baca juga: Ganjar Pranowo Menghormati Putusan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu.
"Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," lanjutnya.
"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," kata Denny.
Maruarar Siahaan, hakim konstitusi periode 2003-2008, mengatakan harusnya Anwar mengundurkan diri.
"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar, Selasa (7/11/2023) malam.
Menurutnya, pemecatan memang bukan kewenangan MKMK.
"Karena sorry to say, Pak Anwar iparnya presiden. Yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya Pak Presiden," ujar Maruarar.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," katanya di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: 9 Hakim MK Terbukti Langgar Kode Etik Soal Bocornya RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Selanjutnya, memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk dalam waktu paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru.
Anwar Usman pun dilarang untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.
MKMK memeriksa hakim MK tentang gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Gelombang Desakan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK, Mahfud MD soal Singgung Moral
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.