Undang-Undang Penghapusan Honorer Diteken Presiden, Kepala BKD NTB: Jangan Tergesa-gesa!
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara baru saja disetujui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Nasir meminta agar pegawai honorer tidak tergesa-gesa menilai keputusan penghapusan tenaga honor.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara baru saja disetujui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Nasir menjelaskan, Undang-Undang tersebut masih akan ada turunannya, sehingga tenaga honorer tidak perlu terburu buru menyimpulkan bahwa tahun 2024 akan ada penghapusan honorer di Indonesia.
"Kita ikuti regulasi yang ada, faktanya dulu juga pernah ada tapi Menteri PAN RB disuruh anggarkan lagi, sama kayak ini tunggu dulu apa ketentuan berikutnya," kata Nasir, Selasa (7/11/2023).
Didalam Undang-Undang tersebut dijelaskan tahun 2024 nanti sudah tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, apapun namanya termasuk guru honorer.
Baca juga: Pengamat: Putusan MKMK Bisa Dijadikan Alat Mendegradasi Pasangan Prabowo-Gibran
Sehingga pemerintah diperintahkan melakukan penataan ulang tenaga honorer sampai Desember 2023.
Dikatakan Nasir, saat ini kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.379 khusus untuk Provinsi NTB, bukan termasuk kabupaten kota.
Apabila nantinya benar ada penghapusan tenaga honorer, sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku maka sekitar 10 ribu lebih tenaga honorer akan terdampak.
"Ada sekitar 10 ribuan lebih di Provinsi NTB saja, di luar kabupaten sampai 17 ribu lebih," jelas Nasir.
Wacana penghapusan honorer bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya juga Menteri PAN RB pernah menyatakan penghapusan honorer pada November 2023 namun rencana tersebut dibatalkan.
Penghapusan honorer dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 terdapat dalam bab 13 pasal 65, berikut isinya.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)
| BKPSDM KSB Pastikan Tidak Ada PTT yang Dirumahkan Pasca Seleksi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Diduga karena Menolak Dinikahi Kepsek |
|
|---|
| Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Lombok Timur Via Skema PPPK Paruh Waktu Belum Jelas |
|
|---|
| 73 Tenaga Honorer Lombok Timur Belum Input Data PPPK Paruh Waktu, Terkendala SKCK |
|
|---|
| 11.029 Tenaga Honorer di Lombok Diusulkan Masuk PPPK Paruh Waktu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.