Pilpres 2024

Pengamat: Putusan MKMK Bisa Dijadikan Alat Mendegradasi Pasangan Prabowo-Gibran

Menurut Ujang Komarudin bukan tidak mungkin putusan MKMK tersebut dijadikan alat politik untuk degradasi pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Kolase foto gedung Mahkamah Konstitusi dan anggota MKMK Jimly Asshiddiqie 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa dijadikan alat untuk mendegradasi pasangan Prabowo-Gibran.

Hal itu bisa terjadi jika MKMK memutuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersalah melanggar kode etik.

Pandangan tersebut dikemukakan pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, bukan tidak mungkin putusan MKMK tersebut dijadikan alat politik untuk degradasi pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Diketahui MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) sore ini.

Baca juga: Dari 21 Laporan Masyarakat, Paling Banyak Diarahkan kepada Ketua MK Anwar Usman

Putusan tersebut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Tergantung keputusannya kita tunggu, tadi keputusan kalau misalkan ada pelanggaran etik bagi hakim MK, bisa jadi akan menjadi alat serang lawan politik, menjadi alat degradasi bagi Prabowo-Gibran," kata Ujang dihubungi Tribunnews.com.

Menurut Ujang karena bagaimana pun pasca keputusan MK, hasil survei Prabowo-Gibran paling tinggi diantara bakal capres-cawapres yang lain.

"Oleh karena itu keputusan MK nanti bisa jadi alat serang, alat degradasi dari lawan politik Prabowo-Gibran," sambungnya.

Lebih lanjut Ujang menjelaskan, keputusan MK terkait gugatan usia capres-cawapres sudah mengikat.

"Keputusan MK, keputusan mengikat, sedangkan keputusan MKMK itu soal etik soal oknum hakimnya. Jadi kelihatannya ada capres-cawapres, pihak tertentu yang ingin mendegradasi Prabowo-Gibran yang tetap saja tinggi pasca keputusan MK," tutupnya.

Diketahui putusan sidang pembacaan etik hakim MK itu akan digelar pukul 16.00 WIB sore.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono menjelaskan, sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dimulai pukul 16.00 WIB.

Sidang MKMK akan memutuskan dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilihan Umun.

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved