Pilpres 2024

PDIP Yakin MKMK Adil Tangani Pelanggaran Etik Anwar Usman: Agar Demokrasi Tidak Dikebiri

MKMK kini sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, termasuk Ketua MK Anwar Usman mengenai putusan syarat usia minimal Capres-Cawapres

TRIBUNLOMBOK.COM/WAHYU WIDIYANTORO
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di sela Rakorda PDIP NTB di Kota Mataram, Minggu (5/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yakin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membuat putusan adil mengenai pelanggaran etik di perkara usia minimal usia Capres-Cawapres.

Dia berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimmly Ashiddiqie menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran.

MKMK kini sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, termasuk Ketua MK Anwar Usman mengenai putusan syarat usia minimal Capres-Cawapres.

Putusan itu membuat Gibran melenggang menjadi Cawapres berpasangan dengan Prabowo.

"Ini menjadi persoalan untuk menyelamatkan demokrasi agar demokrasi tidak dikebiri, agar MK berdaulat kembali sebagai bentengnya konstitusi," jelasnya, usai membuka Rakorda PDIP NTB di Kota Mataram, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Dapuk Rachmat Hidayat Jadi Duta Kades di NTB untuk Kawal Undang-undang di Senayan

Hasto percaya Jimmly sebagai sosok negarawan sehingga dapat memutus perkara kode etik yang melibatkan hakim MK.

"Ketika pengaduan begitu banyak dari akademisi, ahli hukum tata negara, maka ini cerminan nurani yang terkoyak. Cerminan rasa luka mendalam ketika hukum yang seharusnya mengedepankan keadilan sudah dimanipulasi sedemikian rupa demi kekuasaan," terangnya.

"Kami tetap sayang pada Pak Jokowi tapi bagaimanupun juga cinta pada negeri tetap di atas segalanya," tutup Hasto.

Hasto mengulas kembali soal sumbangsih PDIP terhadap Jokowi sejak di Solo menjadi Walikota, Gubernur DKI Jakarta, bahkan hingga menjadi presiden dua periode.

Belum lagi dukungan PDIP kepada putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka hingga menjadi Wali Kota Solo.

Baca juga: Jawab Tudingan Gerindra Soal Operasi Rahasia ke Gibran, PDIP: Menjegal itu Ketika Rekayasa Hukum

Pun demikian dengan sokongan PDIP terhadap Bobby Nasution yang kini duduk di kursi Wali Kota Medan.

"Partai sudah memberikan semuanya kepada Pak Jokowi dan keluarga. Jujur saja, kami sangat sedih, kami tidak pernah meninggalkan. Tapi ketika segala sesuatu itu berlebihan. Maka partai tetap kokoh pada jalan konstitusi," sebutnya.

Temuan MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, tepatnya setelah sidang pleno MK.

Menurutnya, MKMK telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Kesimpulan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik dan para hakim konstitusi terlapor.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, dia telah melakukan rapat internal bersama para Anggota MKMK.

Adapun dari rapat tersebut, kata Jimly, membuahkan kesimpulan dari puluhan pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK.

"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.

Kesimpulan tersebut, ungkapnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.

Baca juga: PDIP Tidak Tarik Menteri dari Kabinet, Pastikan Kawal Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin Sampai Tuntas

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," sambungnya.

Menurutnya, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.

Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.

Terlebih seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.

Ketua MK Anwar Usman jadi hakim terbanyak dilaporkan yakni sebanyak 15 laporan.

Setelah Anwar, ada Wakil Ketua MK Saldi Isra yang mendapatkan 4 laporan dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga 4 laporan.

Sedangkan paling sedikit laporan diterima Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yakni 1 laporan.

Jimly mengatakan putusan MKMK akan dibacakan per hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," jelas Jimly.

"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," sambungnya.

Selanjutnya dalam putusannya nanti MKMK juga akan menentukan dampak putusan etik itu terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved