Pilpres 2024
Enny Hingga Jimly Menangis di Persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menangis saat diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023) malam.
Saat itu, tiga hakim konstitusi sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia Capres dan Cawapres.
"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Masuk Akal Dibatalkan
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman: Saya Memegang Teguh Sumpah Hakim
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Jimly mengungkapkan para hakim terlapor yang sedang diperiksa: Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih juga diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
Namun begitu, Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan saat itu.
"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat. Wah curhatnya banyak Sekali," tuturnya.
"Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami. Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly.
Namun Jimly masih mengungkapkan ihwal apa-apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan itu secara umum. Mengingat, sebelum sidang pemeriksaan terlapor, MKMK juga memeriksa para pelapor dalam sidang terbuka.
Seperti hubungan Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi hingga hakim konstitusi yang berbicara kepada publik soal perkara yang berkembang pascaputusan nomor 90.
"Ya kan tadi di sidang ada, satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," jelasnya.
"Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara," sambung Jimly.
Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor pada pagi harinya.
Ada empat pelapor yang diperiksa: eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan advokat Zico Simanjuntak.
Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK. MKMK juga memeriksa dua pelapor dan tiga hakim konstitusi selaku terlapor, yaitu: Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mengungkit independen Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.