Pilpres 2024

Ketua MK Anwar Usman: Saya Memegang Teguh Sumpah Hakim

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan tidak ada konflik kepentingan atau conflict of interest dalam amar putusan uji materi UU Pemilu.

Editor: Dion DB Putra
TANGKAPAN LAYAR
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan permohonan uji materi sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023) lalu. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan tidak ada konflik kepentingan atau conflict of interest dalam amar putusan uji materi UU Pemilu syarat capres dan cawapres.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: KPK Segera Tindak Lanjut Laporan Dugaan KKN dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

“Saya sudah menjadi calon hakim sejak 1985 sampai sekarang jadi sudah 30 tahun lebih. Saya memegang teguh sumpah selaku hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi undang-undang dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Quran,” kata Anwar.

Anwar mengatakan, dirinya sering menyampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usamah Bin Zaid diutus oleh bangsawan Quraisy supaya bisa melakukan intervensi meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan salah seorang anak bangsawan Quraisy.

Lalu jawaban Rasulullah SAW beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan dari seorang yang diutus bangsa Quraisy itu. Bila mengatakan andaikan Fatimah anakku mencuri aku sendiri yang akan memotong tangannya.

“Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak. Berdiri lurus tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapapun dan dari manapun. Alhamdulillah semua perkara sejak saya menjadi hakim,” urainya.

Menurutnya, irah-irah putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan dengan irah-irah putusan Mahkamah Konstitusi yaitu demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

“Putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara dan masyarakat tetapi yang paling utama bertanggung jawab kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam sebuah perkara apapun,” jelas Anwar.

Ipar Presiden Jokowi ini memberikan tanggapan berita yang begitu luas  soal masalah konflik kepentingan dan sebagainya hingga adanya anggapan Mahkamah Keluarga. Ketua MK tidak menjawab lugas isu yang berkembang tersebut di tengah masyarakat.

“Rekan-rekan dipersilakan untuk membaca, mengkaji putusan Mahkamah Agung nomor 004/PUU-1/2003 mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apasih makna konflik kepentingan atau conflict of interest terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” pinta Anwar.

Kata Anwar, satu hal yang perlu disampaikan dan nanti bisa baca terkait keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa MK mengadili norma sebuah undang-undang.

Bukan seperti peradilan pidana atau perdata di Mahkamah Agung. Yang kedua, putusan nomor 5/PUU-4/2006, yang ketiga putusan nomor 97/PUU/-XI/2013, dan keempat putusan nomor 96/PUU-XVIII/2020.

“Pertanyaan adik-adik wartawan, rekan-rekan media bisa terjawab di sini. Kalau saya mengatakan secara panjang lebar mungkin tidak pada kesempatan ini. Nanti mungkin di Majelis Kehormatan,” tukasnya.

Anwar mengimbau agar seluruh pihak mengamati poin putusan yang disampaikannya untuk mengetahui lebih awal makna konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi.

Berbeda halnya apabila diajukan misalnya ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung atau semua pengadilan yang berada di bawah Mahakamah Agung. Selain dari pengadilan agama dan pengadilan militer.

“Tapi di sini sekali lagi yang diadili itu adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus. Itu yang bisa saya sampaikan tentu kami semua yang akan bertanggung jawab langsung ke Majelis Kehormatan MK,” katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved