KSAD Agus Subiyanto Berpeluang Gantikan Panglima TNI Yudo Margono yang Pensiun November 2023

Yudo Margono mengatakan soal sosok siapa yang menjadi penggantinya adalah hak prerogatif presiden Jokowi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menandatangani surat pelantikan Letnan Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Presiden Joko Widodo melantik Letnan Jenderal TNI Agus Subiyabto sebagai KSAD menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Dalam mengamankan Pemilu kata Agus para Pangdam nantinya akan memaparkan rencana kontijensi serta potensi kerawan pesta demokrasi tersebut kepadanya.

Setiap Kodam kata dia sudah memiliki rencana kontijensi Pemilu masing masing.

Rencana kontijensi tersebut berbeda antara satu Kodam dengan Kodam lainnya.

"Mungkin kalau di Jakarta mungkin konflik sosial karena banyak demo, di Jawa Barat mungkin kontijensinya bencana alam karena deket dengan gunung berapi," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) pasal 13 ayat (4) menyatakan Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Pada pasal 13 ayat (5) UU TNI dinyatakan untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kemudian pada pasal 13 ayat (6) UU TNI dinyatakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Selanjutnya, pada pasal 13 ayat (7) UU TNI disebutkan dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), maka Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

Lalu pada pasal 13 ayat (8) UU TNI dinyatakan Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Sebut Penggantinya Hak Prerogatif Presiden, Begini Reaksi KSAD Agus Ditanya Kesiapannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved