Pilpres 2024
Gibran Tidak Tersinggungg Warganet Plesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga
Menjelang keputusan MK pada Senin (16/10/2023), situasi makin panas. Pro-kontra uji materi batas usia capres dan cawapres makin sengit.
"Ya soal putusannya kita tunggu ya keputusan dari MK. Tetapi jangan sampai MK itu melampaui kewenangannya. Mahfud MD sudah mengatakan bahwa itu open legal policy, MK tidak berwenang. Tapi memaksa memutuskan dan keputusannya di Senin," kata Ujang, Jumat (13/10/2023).
Menurut Ujang, jika MK mengabulkan permohonan batas minimal usia Capres- Cawapres menjadi 35 tahun, maka putusan itu akan memuluskan langkah Gibran maju ke Pilpres.
"Kita tahu salah satu yang menggugat PSI, kita tahu juga PSI ini juga anak Jokowi ketuanya, Kaesang. Lalu, targetnya judicial review-nya adalah Gibran jadi Cawapres. Lalu, kita tahu Jokowi ayahnya. Dan kita tahu juga ketua MK-nya adalah adik iparnya Jokowi. Kan ini lucu bernegara itu. Jadi bernegara itu hanya untuk kepentingan keluarga. Ini yang harus kita kritisi," kata Ujang.
"Kalau itu terjadi (dikabulkan), maka Gibran diberikan karpet merah atau jalan tol untuk bisa menjadi Cawapres," ucap Ujang.
"Bisa dikabulkan ke 35 tahun atau tetap 40 tahun tapi dengan dibuat narasi yang lain oleh MK, misalkan pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, atau narasi lain yang bisa memberi karpet merah atau jalan tol bagi Gibran. Kan itu," sambungnya.
Meski demikian, jika perkara tersebut benar-benar dikabulkan MK, maka menurutnya, putusan itu telah merusak tatanan negara.
"Kalau ini terjadi maka gimana lagi, rusak sudah tatanan kita bernegara ini. Ya saya tidak mau melampaui prediksi soal putusan itu. Tapi masyarakat sudah paham bahwa bisa saja keputusannya mengabulkan apa yang diinginkan pemohon," jelas Ujang.
Sebab, Ujang menilai, gugatan batas usia ini bukan kepentingan bangsa dan negara. Melainkan, keluarga Presiden Jokowi.
"Jadi ini bukan persoalan kepentingan bangsa dan negara. Ini bukan ini. Ini yang bahaya, ini yang harus kita kritisi, ini kepentingan Jokowi, keluarganya, dan Gibran ini. Dan ini jalurnya melalui mekanisme hukum, yaitu melalui MK, kan ini yang jadi bahaya," ucap pakar politik itu.
"Kalau keputusannya misalkan mengabulkan Gibran jadi Cawapres, ya masyarakat tidak akan percaya lagi ke MK. Kalau sudah begini kan bahaya. Bahaya kita bernegara kalau MK-nya sudah tidak dipercaya lagi oleh publik, oleh masyarakat," katanya. (*)
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.