Pilpres 2024

Gibran Tidak Tersinggungg Warganet Plesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga

Menjelang keputusan MK pada Senin (16/10/2023), situasi makin panas. Pro-kontra uji materi batas usia capres dan cawapres makin sengit.

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendampingi Menhan Prabowo Subianto saat acara Harlah PMII pada 23 Juni 2023 di Solo. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Dalam hitungan hari Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan uji materi batas usia calon presiden ( capres) dan calon wakil presiden ( cawapres).

Menjelang keputusan MK pada Senin (16/10/2023), situasi makin panas. Pro-kontra uji materi batas usia capres dan cawapres makin sengit.

Ditambah lagi publik, terutama di kalangan warganet, memplesetkan kepanjangan MK menjadi Mahkamah Keluarga.

Baca juga: Pengemban Budaya Adat Sasak Lombok Tengah Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Baca juga: Gibran Rakabuming Merespons Ajakan Masuk PSI dengan Emoticon Tertawa

Hal ini lantaran uji materi batas usia capres dan cawapres minimal 35 tahun tersebut dianggap sebagai salah satu cara untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Cawapres dalam Pilpres 2024.

Apalagi Ketua MK Prof Dr H Anwar Usman SH MH adalah adik ipar Jokowi.

MK akan membacakan gugatan terkait aturan batas usia Capres- Cawapres pada Senin (16/10/2023).

Banyak yang menuding bahwa gugatan tersebut bertujuan memuluskan langkah Gibran menjadi Cawapres. Apalagi ketua MK sekarang dijabat Anwar Usman, paman Gibran.

Kini muncul plesetan warganet terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi mahkamah keluarga.

Menanggapi sindiran tersebut, Gibran mengaku tidak tersinggung dan tak mempermasalahkannya. Ia beranggapan sindiran tersebut sebagai masukan dari publik.

"Monggo (silakan) kalau itu masukan dan penilaian dari warga. Tidak tersinggung," katanya saat ditemui TribunSolo.com di Balai Kota Solo, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut, Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan proses sidang MK soal uji batas usia Capres- Cawapres. "Ya tidak tahu," ujar dia.

Saat disinggung apabila MK mengabulkan uji materi tersebut, Gibran menegaskan dirinya tak punya ambisi apa-apa di dunia politik. Termasuk, soal tawaran menjadi Cawapres untuk Prabowo Subianto. "Saya mengalir saja," tandasnya.

Sebelumnya, Gibran mengakui telah mendapat 'lamaran' dari Prabowo untuk menjadi Cawapres, beberapa kali. Terkait hal itu, Gibran mengaku telah melapor ke PDIP.

"Lebih dari satu kali ada (Prabowo menawari jadi Cawapres). Lebih dari satu kali intinya," ungkap Gibran, Selasa (10/10/2023).

"Kita sebagai bawahan wajib melaporkan. Dan sudah kami laporkan (ke PDIP) juga," imbuh dia.

Tetapi, Gibran sudah beberapa kali menyatakan penolakannya saat disinggung soal menjadi Cawapres pendamping Prabowo. Ia menegaskan, dirinya ingin fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

MK yang akan menggelar sidang putusan perkara batas usia Capres- Cawapres, pada Senin (16/10/2023) sudah berkoordinasi dengan Polri terlait pengamanan.

Plt Karo Humas Dan Protokol MK, Budi Wijayanto, mengatakan, pengamanan standar akan dberlakukan saat sidang pembacaan putusan nanti.

"Sesuai info dari Bagian Pengamanan, sampai saat ini kita melakukan pengamanan standar seperti biasa saat putusan," kata Budi, Jumat (13/10/2023).

Meski demikian, Budi menyebut akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Namun tetap koordinasi dengan Polri kewilayahan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penebalan pengamanan akan dilakukan jika situasi agak ramai. "Bila ekskalasi di lapangan agak ramai, nanti (kepolisian) wilayah yang akan memberikan penebalan pengamanan," tuturnya.

Jokowi tanggapi isu politik dinasti

Nama putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, santer diisukan menjadi bakal Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Isu pencalonan Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo ini dinilai sebagai gejala politik dinasti. Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi memilih untuk menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri.

"Serahkan masyarakat saja," ujar Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Jokowi mengaku hingga saat ini tak berkomunikasi dengan Gibran soal tawaran jadi Cawapres pendamping Prabowo.

Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa bulan tak bertemu dengan Wali Kota Solo itu. "Beberapa bulan enggak pernah ketemu," tuturnya.

Merusak tatanan negara

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, ia tidak ingin memprediksi atau melampaui putusan MK terkait perkara tersebut batas usia capres dan cawapres.

Namun, ia menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa MK sejatinya tak berwenang memutus perkara tersebut karena bersifat open legal policy.

"Ya soal putusannya kita tunggu ya keputusan dari MK. Tetapi jangan sampai MK itu melampaui kewenangannya. Mahfud MD sudah mengatakan bahwa itu open legal policy, MK tidak berwenang. Tapi memaksa memutuskan dan keputusannya di Senin," kata Ujang, Jumat (13/10/2023).

Menurut Ujang, jika MK mengabulkan permohonan batas minimal usia Capres- Cawapres menjadi 35 tahun, maka putusan itu akan memuluskan langkah Gibran maju ke Pilpres.

"Kita tahu salah satu yang menggugat PSI, kita tahu juga PSI ini juga anak Jokowi ketuanya, Kaesang. Lalu, targetnya judicial review-nya adalah Gibran jadi Cawapres. Lalu, kita tahu Jokowi ayahnya. Dan kita tahu juga ketua MK-nya adalah adik iparnya Jokowi. Kan ini lucu bernegara itu. Jadi bernegara itu hanya untuk kepentingan keluarga. Ini yang harus kita kritisi," kata Ujang.

"Kalau itu terjadi (dikabulkan), maka Gibran diberikan karpet merah atau jalan tol untuk bisa menjadi Cawapres," ucap Ujang.

"Bisa dikabulkan ke 35 tahun atau tetap 40 tahun tapi dengan dibuat narasi yang lain oleh MK, misalkan pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, atau narasi lain yang bisa memberi karpet merah atau jalan tol bagi Gibran. Kan itu," sambungnya.

Meski demikian, jika perkara tersebut benar-benar dikabulkan MK, maka menurutnya, putusan itu telah merusak tatanan negara.

"Kalau ini terjadi maka gimana lagi, rusak sudah tatanan kita bernegara ini. Ya saya tidak mau melampaui prediksi soal putusan itu. Tapi masyarakat sudah paham bahwa bisa saja keputusannya mengabulkan apa yang diinginkan pemohon," jelas Ujang.

Sebab, Ujang menilai, gugatan batas usia ini bukan kepentingan bangsa dan negara. Melainkan, keluarga Presiden Jokowi.

"Jadi ini bukan persoalan kepentingan bangsa dan negara. Ini bukan ini. Ini yang bahaya, ini yang harus kita kritisi, ini kepentingan Jokowi, keluarganya, dan Gibran ini. Dan ini jalurnya melalui mekanisme hukum, yaitu melalui MK, kan ini yang jadi bahaya," ucap pakar politik itu.

"Kalau keputusannya misalkan mengabulkan Gibran jadi Cawapres, ya masyarakat tidak akan percaya lagi ke MK. Kalau sudah begini kan bahaya. Bahaya kita bernegara kalau MK-nya sudah tidak dipercaya lagi oleh publik, oleh masyarakat," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved