Pilpres 2024

Gibran Tidak Tersinggungg Warganet Plesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga

Menjelang keputusan MK pada Senin (16/10/2023), situasi makin panas. Pro-kontra uji materi batas usia capres dan cawapres makin sengit.

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendampingi Menhan Prabowo Subianto saat acara Harlah PMII pada 23 Juni 2023 di Solo. 

Tetapi, Gibran sudah beberapa kali menyatakan penolakannya saat disinggung soal menjadi Cawapres pendamping Prabowo. Ia menegaskan, dirinya ingin fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

MK yang akan menggelar sidang putusan perkara batas usia Capres- Cawapres, pada Senin (16/10/2023) sudah berkoordinasi dengan Polri terlait pengamanan.

Plt Karo Humas Dan Protokol MK, Budi Wijayanto, mengatakan, pengamanan standar akan dberlakukan saat sidang pembacaan putusan nanti.

"Sesuai info dari Bagian Pengamanan, sampai saat ini kita melakukan pengamanan standar seperti biasa saat putusan," kata Budi, Jumat (13/10/2023).

Meski demikian, Budi menyebut akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Namun tetap koordinasi dengan Polri kewilayahan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penebalan pengamanan akan dilakukan jika situasi agak ramai. "Bila ekskalasi di lapangan agak ramai, nanti (kepolisian) wilayah yang akan memberikan penebalan pengamanan," tuturnya.

Jokowi tanggapi isu politik dinasti

Nama putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, santer diisukan menjadi bakal Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Isu pencalonan Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo ini dinilai sebagai gejala politik dinasti. Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi memilih untuk menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri.

"Serahkan masyarakat saja," ujar Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).

Jokowi mengaku hingga saat ini tak berkomunikasi dengan Gibran soal tawaran jadi Cawapres pendamping Prabowo.

Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa bulan tak bertemu dengan Wali Kota Solo itu. "Beberapa bulan enggak pernah ketemu," tuturnya.

Merusak tatanan negara

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, ia tidak ingin memprediksi atau melampaui putusan MK terkait perkara tersebut batas usia capres dan cawapres.

Namun, ia menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa MK sejatinya tak berwenang memutus perkara tersebut karena bersifat open legal policy.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved