Dua Warga Negara India Diadili di PN Denpasar karena Bunuh Temannya Saat Main Kartu

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, kedua terdakwa dikenakan dakwaan berlapis.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUN BALI/I PUTU CANDRA
Terdakwa Gurmej Singh dan Ajaypal Singh seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (10/10/2023). Dua WNA asal India tersebut diduga membunuh teman saat main kartu. 

TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR- Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (10/10/2023).

Keduanya didudukkan di kursi pesakitan didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang WNI, Fitran Robby Firdaus di Jalan Tukad Bilok, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Dosen UIN Surakarta, Keluarga Tak Puas dan Datangi Polsek Gatak Sukoharjo

Baca juga: Panglima TNI Minta Anggota Paspampres Dihukum Mati, Sebut Lakukan Pembunuhan Berencana Warga Aceh

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, kedua terdakwa dikenakan dakwaan berlapis.

Dakwaan kesatu primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan kedua primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan JPU, kedua terdakwa terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

"Atas dakwaan jaksa, para terdakwa tidak keberatan," ucap Gusti Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim.

Dengan tidak diajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.

Kedua WN India ini diduga melakukan pembunuhan terhadap Fitran Robby Firdaus (39). Sedangkan satu korban lainnya yang masih hidup dan mengalami kritis adalah Rajesh Sheen (40).

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah kontrakan di Jalan Tukad Bilok, Gang IV A, No 1 Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu, 13 Mei 2023 lalu.

Sebelumnya antara kedua pelaku dan kedua korban berkenalan di Kuta, Badung. Korban kemudian mengajak ketiganya untuk tinggal di rumah kontrakan tersebut.

Sebelum kejadian, keempatnya sedang bermain kartu. Namun muncul rasa sakit hati dari pelaku yang mengaku diberi omongan kasar oleh korban. Terjadilah keributan lalu penganiayaan yang berujung pembunuhan tersebut.

Setelah kejadian, pemilik kontrakan didatangi oleh tetangganya dan diinformasikan jika di rumahnya telah terjadi keributan. Pemilik pun bergegas ke sana, dan melihat korban Rajen Sheen sedang duduk di pinggir jalan dalam keadaan berdarah.

Tidak hanya itu, di ruang tamu di dekat pintu kamar tidur utama, korban Fitran sudah dalam posisi terlentang bersimbah darah. Korban Fitran diduga meninggal dunia di tempat kejadian.

Kedua korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved