Panglima TNI Minta Anggota Paspampres Dihukum Mati, Sebut Lakukan Pembunuhan Berencana Warga Aceh

Yudo Margono memastikan memecat Praka Riswandi Manik lalu meminta agar divonis dengan hukuman paling berat, maksimal hukuman mati

Kolase Tribunnews
Jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh korban pembunuhan berencana anggota Paspampres, (kiri). Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Yudo Margono memastikan memecat Praka Riswandi Manik lalu meminta agar divonis dengan hukuman paling berat, maksimal hukuman mati. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menyampaikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia.

Yudo meminta agar pelaku divonis dengan hukuman paling berat, maksimal hukuman mati.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius Senin (28/8/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan, saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Baca Selanjutnya: Panglima tni minta oknum paspampres yang siksa pria aceh hingga tewas dihukum berat dan dipecat

Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.

Said Sulaiman, seorang anggota keluarga keluarga Imam Masykur mengatakan selama korban berada di Jakarta, almarhum tidak pernah memiliki masalah dengan siapa pun.

Terlebih selama satu tahun merantau di Ibu Kota, pemuda tersebut senantiasa berada dengan Said Sulaiman.

“Almarhum tidak ada masalah dengan siapapun, biasa saja,” kata Said Sulaiman di rumah duka Desa Mon Keulayu, Bireun, Aceh, Minggu (27/8/2023).

Baca Selanjutnya: Koalisi masyarakat sipil kasus paspampres aniaya warga hingga tewas harus diadili di peradilan umum

Said mengaku belum mengetahui pasti dugaan yang menyebabkan almarhum disiksa dan dibunuh.

Namun, kuat dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut bermotif perampokan.

Kasus tersebut katanya sudah ditangani di Jakarta dan dalam proses oleh aparat penegak hukum.

Keluarga korban berharap pelaku penganiayaan dapat dihukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved