Suami di Dompu Bunuh Istri

Tampang Syamsudin, Suami yang Bunuh Istri di Dompu: Badan Kurus, Rambut Gondrong

Pelaku saat dibawa ke Polres Dompu tampak menggunakan baju berwarna hitam dengan dalam putih, serta celana jeans berwarna biru

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tangkap Layar
TAMPANG PELAKU - Suami yang diduga menghabisi nyawa istrinya, di Desa Marada, Kecamatan Hu'u Syamsudin digiring ke ruang pemeriksaan Polres Dompu, pada Sabtu (7/6/2025). Pelaku saat dibawa ke Polres Dompu tampak menggunakan baju berwarna hitam dengan dalam putih, serta celana jeans berwarna biru. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polres Dompu menangkap Syamsuddin, seorang suami yang diduga menghabisi nyawa istrinya, di Desa Marada, Kecamatan Hu'u.

Syamsuddin ditangkap setelah kabur dari pengejaran polisi.

Dia ditangkap di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, beberapa jam setelah membunuh istrinya Sri Wahyuni, pada Sabtu (7/6/2025).

Syamsudin dibawa ke Polres Dompu menggunakan mobil Avanza berwarna hitam setelah ditangkap.

Baca juga: Motif Suami di Dompu Bunuh Istrinya, Jasad Korban Ditemukan Sang Anak

Ia nampak menggunakan baju berwarna hitam dengan dalam putih, serta celana jeans berwarna biru. 

Ayah dua anak ini memiliki perawakan tinggi,kurus, serta rambut gondrong bergelombang. 

Saat tiba di Polres Dompu, dia tidak memberikan komentar sedikitpun meskipun sempat tersenyum sebelum masuk ruang pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Dompu Zuharis, Senin (9/6/2025) mengatakan Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Suami Pelaku Pembunuhan Istri di Dompu Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

PELAKU DITANGKAP - Syamsudin (tengah) pria di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu pelaku pembunuhan istrinya Sri Wahyuni usai ditangkap Polres Dompu, Sabtu (7/6/2025).
PELAKU DITANGKAP - Syamsudin (tengah) pria di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu pelaku pembunuhan istrinya Sri Wahyuni usai ditangkap Polres Dompu, Sabtu (7/6/2025). (Tangkap Layar)

Syamsudin dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp45 juta. 

Zuharis mengatakan motif suami bunuh istri tersebut lantaran utang. 

Tersangka mengaku malu karena istrinya kerap berhutang dan menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. 

"Terduga pelaku merasa malu dan tertekan karena korban (Istri) memiliki bayak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan, serta mempermalukan nama baik keluarga," kata Zuharis.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved