Suami di Dompu Bunuh Istri

Motif Suami di Dompu Bunuh Istrinya, Jasad Korban Ditemukan Sang Anak

Syamsudin melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam berupa parang sepanjang 60 sentimeter

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Polres Dompu
TAMPANG PELAKU - Pria di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu Syamsudin menghabisi nyawa istrinya usai ditangkap polisi, Sabtu (7/6/2025). Syamsudin melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam berupa parang sepanjang 60 sentimeter. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Pria di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu Syamsudin menghabisi nyawa istrinya, Sri Wahyuni.

Pelaku sempat melarikan diri tetapi akhirnya ditangkap polisi di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo.

Syamsudin sudah ditahan di Polres Dompu  berikut senjata tajam berupa parang sepanjang 60 sentimeter.

Terungkap bahwa motif Syamsudin melakukan pembunuhan.

Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis mengatakan, motif pelaku membunuh istrinya yakni karena utang.

Baca juga: Suami Pelaku Pembunuhan Istri di Dompu Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Terduga pelaku merasa malu dan tertekan karena korban memiliki bayak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan, serta mempermalukan nama baik keluarga," kata Zuharis, Senin (9/6/2025). 

Kasus ini terungkap saat anak korban memberitahukan peristiwa pembunuhan ke neneknya.

Sang anak memberitahukan bahwa ibu tergeletak di lantai dengan bersimbah darah. 

Mendengar kabar tersebut, sang nenek langsung menuju ke lokasi dan menemukan korban sudah tidak bernyawa. 

Syamsudin dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp45 juta. 

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved