Bantah Lindungi Bandar, Polda DIY Sebut Penangkapan 5 Pelaku Judol Berawal dari Laporan Masyarakat
Polda DIY bantah lindungi bandar judol. Penangkapan 5 pelaku judi online disebut berawal dari laporan masyarakat.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membantah tudingan bahwa mereka melindungi bandar dalam pengungkapan kasus judi online (judol) di wilayah Banguntapan, Bantul.
Penangkapan terhadap lima pelaku, yang disebut-sebut menjalankan modus “mencurangi sistem” dari situs judol, disebut berawal dari laporan masyarakat, bukan laporan bandar seperti yang ramai dispekulasikan.
AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, menegaskan bahwa pihaknya tidak berpihak pada siapa pun dalam penanganan kasus perjudian online.
Penindakan dilakukan semata-mata berdasarkan informasi valid dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ujar AKBP Slamet, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Dugaan Modus "Ngakali Sistem" dan Peran Para Pelaku
Lima pelaku yang diamankan adalah RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).
Mereka disebut menjalankan praktik bermain judi online dengan menggunakan banyak akun dan memanfaatkan promo situs untuk meraup keuntungan.
Dalam sehari, para pelaku bisa memainkan hingga puluhan akun berbeda yang didaftarkan memakai SIM card berlainan.
Praktik ini kemudian menarik perhatian masyarakat sekitar karena kerap menimbulkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos.
Informasi itulah yang kemudian dilaporkan warga kepada kepolisian.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet, Rabu malam (6/8/2025).
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.
Lima tersangka yang diringkus ini memiliki peran yang berbeda beda.
Baca juga: Top 5 Kandidat Ballon dOr 2025: Dembele, Salah, Yamal Bersaing Ketat
Dilansir TribunJogja.com, tersangka berinisial RDS merupakan seorang koordinator.
Masyarakat Bisa Melaporkan Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Ribuan Data Penerima Bansos di Sumbawa Dihapus Diduga Terafiliasi Judol dan Pinjol |
![]() |
---|
Kemensos Evaluasi Penerima Manfaat Buntut 571 Ribu Rekening Bansos Dipakai untuk Judi Online |
![]() |
---|
Pria di Mataram Nekat Bobol Toko Sembako Demi Main Judi Online |
![]() |
---|
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Disebut Dapat 50 Persen Komisi untuk Amankan Situs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.