Penerima Bansos Terindikasi Judol

Ribuan Data Penerima Bansos di Sumbawa Dihapus Diduga Terafiliasi Judol dan Pinjol

4.075 data penerima bansos dinonaktifkan pemerintah diduga terafiliasi judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) di KSB.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Kolase Tribunnews
JUDI ONLINE - Ilustrasi judi slot dan uang tunai. Sebanyak 4.075 data penerima bansos dinonaktifkan pemerintah diduga terafiliasi judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) di KSB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Sebanyak 14.075 data penerima bansos dinonaktifkan pemerintah diduga terafiliasi judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), di Kabupaten Sumbawa, NTB.

Hal ini disampaikan Dinas Sosial melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Dinas Sosial Sumbawa, Syarifah saat dihubungi pada Sabtu (26/7/2025).

"Penonaktifan penerima bansos dan dari data BPJS diduga karena judi online dan pinjaman online," katanya.

Selain itu, berdasarkan uraian kriteria penerima bansos yang disampaikan Kementerian Sosial bahwa data yang dihapus adalah penerima yang pekerjaannya tidak sesuai kriteria kemiskinan, serta penghasilan diatas upah minimum rata-rata (UMR). 

“Penerima bansos yang memiliki daya listrik diatas 900 Kwh dan rekening tersebut pernah terafiliasi judol dan pinjol juga dihapus,” sebutnya.

Syarifah menjelaskan meski rekening tersebut dinonaktifkan, masyarakat tetap diberikan kesempatan sanggahan disertai bukti yang jelas. 

"Hanya Kementerian Sosial yang bisa menyetujui penerima bansos layak atau tidak. Kita hanya usulkan," jelas Syarifah.

Baca juga: Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Disebut Dapat 50 Persen Komisi untuk Amankan Situs

Ia mengungkapkan kondisi ini merupakan imbas dari perubahan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan penggunaan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang diteken Presiden Prabowo," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved