Sabtu, 16 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

360 Kredi

360 Kredi Sambut Baik Perubahan Diksi Pinjol Jadi Pindar, Apa Bedanya?

Perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending secara resmi mengganti istilah “pinjaman online” (pinjol) menjadi “pinjaman daring” (pindar).

Tayang:
Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SEPTIAN ADE
Direktur IT dan Operasional 360Kredi, Defrian Afdi. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending secara resmi mengganti istilah “pinjaman online” (pinjol) menjadi “pinjaman daring” (pindar).

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini.

Pinjaman daring merupakan istilah yang merujuk pada pinjaman online pada platform fintech lending atau finansial teknologi pembiayaan.

Terkait hal ini, platform resmi pinjaman daring 360 Kredi menyambut baik perubahan istilah tersebut.

Direktur IT dan Operasional 360Kredi Defrian Afdi menjelaskan, perubahan nama pinjol jadi pindar sebenarnya tidak terlepas dari dampak yang dirasakan oleh pelaku industri fintech, yang saat ini di tengah masyarakat memiliki citra negatif.

"Kami secara industri platform saling berkomunikasi melalui asosiasi, dan kami melihat bahwa memang diksi pinjol itu sudah berkonotasi negatif, karena dikaitkan dengan pinjaman online illegal,"terangnya.

Dengan perubahan diksi ini, maka diharapkan industri fintech lending memiliki citra positif di masyarakat, di samping terus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.

"Jadi harapannya di 2025 kita industri pinjaman yang resmi menggaungkan kata-kata pindar, kita tidak melekat lagi dengan kata-kata penjol,"lanjut Defrian.

Defrian membeikan tips sederhana membedakan ciri-ciri pinjol illegal dan pindar resmi yang terdaftar di OJK.

Pinjol tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK, pemberian pinjaman sangat mudah, ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

Sementara pindar, regulasi pelaksanaan sudah diatur dan diawasi oleh OJK. Calon nasabah atau borrower akan diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, dan penagihan dilakukan secara manusiawi.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved