Kasus RPJMD KSB
Ombudsman NTB Terima Laporan Fraksi PAN DPRD KSB Dugaan Maladministrasi RPJMD
NTB Dwi Sudarsono sudah menerima laporan dari fraksi PAN DPRD KSB terkait dugaan maladministrasi pembahasan RPJMD KSB.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) atas dugaan pelanggaran dalam pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono sudah menerima laporan dari fraksi PAN DPRD KSB.
“Ya laporan sudah kami terima. Saat ini tengah diverifikasi,” kata Dwi saat dihubungi pada Sabtu (26/7/2025).
Ia menyebutkan, laporan itu masih berada dalam tahap awal dan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur maladministrasi atau tidak dalam kasus tersebut.
“Saat ini masih melakukan proses pemeriksaan awal terhadap laporan yang diajukan Fraksi PAN DPRD KSB,” ucapnya.
Dwi menjelaskan, dalam fokus awal pada lembaga pengawas pelayanan publik adalah memverifikasi apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
"Laporan Fraksi PAN masih dalam tahap pemeriksaan, belum dapat disimpulkan ada maladministrasi atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Potensi Budaya Melimpah, Museum NTB Dorong KSB Segera Bentuk Museum Daerah
Dalam proses verifikasi ini, Ombudsman akan mencocokkan kelengkapan administratif (formil) dan substansi laporan (materiil).
Jika kedua unsur tersebut terpenuhi, maka laporan akan dinaikkan ke tahap pemeriksaan substansi dengan melibatkan pihak-pihak terkait sebagai terlapor.
"Bila memenuhi dua persyaratan itu, maka laporan dinaikkan proses pemeriksaan dengan meminta keterangan terlapor melalui surat atau pemanggilan secara langsung,” terangnya.
Setelah itu, Ombudsman menelaah dokumen dan peraturan perundang-undangan untuk menemukan unsur maladministrasi atau tidak.
"Langkah Fraksi PAN melaporkan kasus ini ke Ombudsman bukan satu-satunya jalur yang ditempuh," tuturnya.
Untuk diketahui Fraksi PAN telah lebih dahulu menyampaikan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD KSB.
Selanjutnya, Fraksi PAN juga mendatangi Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal, untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang mereka nilai bermasalah dalam proses pembahasan Raperda RPJMD.
Laporan ke Ombudsman NTB di Mataram kemudian dilayangkan dipimpin Ketua Fraksi PAN KSB, Mohammad Hatta.
Dugaan maladministrasi berkaitan dengan substansi laporan seperti proses, tahapan, dan mekanisme pembahasan Raperda RPJMD yang dianggap tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.