BNNP NTB Musnahkan 1,9 Kilogram Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus Agustus-September 2023

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan BNN NTB ditaksir memiliki nilai Rp 4 miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) me memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram, Rabu (11/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) me memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram, Rabu (11/10/2023).

Narkotika tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama bulan Agustus hingga September 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan itu senilai hampir Rp 4 miliar dari dua tersangka inisial SH dan RF.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, tiga kasus yang diungkapkan itu berdasarkan hasil laporan masyarakat.

Baca juga: BNN Provinsi NTB Gandeng Dinas Kesehatan untuk Tes Bebas Narkotika Bacaleg DPRD dan DPD

"Kita lakukan pengembangan akhirnya bisa terungkap transaksi barang tersebut," kata Gagas dalam konferensi pers.

Dua orang tersangka inisial RF dan H diamankan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, sementara satu orang tersangka inisial SH diamankan di Batukliang, Lombok Tengah.

Tersangka inisial RF diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari Provinsi Riau, yang dikirim menuju Lombok.

Setelah dilakukan pemeriksaan di kos RF, ditemukan satu plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 kilogram.

Sementara tersangka inisial H diketahui mendapatkan barang narkotika jenis ganja dengan berat 91,55 gram dari Medan melalui jasa ekspedisi.

Baca juga: BNI Kolaborasi dengan BNN Perkuat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika

Sementara tersangka inisial SH ditangkap karena memiliki sabu dengan berat 7,091 gram dan uang tunai Rp 3,8 juta.

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Agustyan mengungkapkan, banyaknya penyeludupan narkotika yang lolos dari pengawasan Bea Cukai karena melalui jalur jalur ilegal.

"Penyeludupan ini biasanya dilakukan melalui jalur ilegal, pelabuhan kecil," kata Agustyan.

Agus menjelaskan, para pelaku pengedar narkoba ini menghindari penyelundupan melalui bandara sebab akan mudah terdeksi x-ray.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved