Berita Sumbawa Barat
Pria di Sumbawa Barat Nodai 3 Anak di Bawah Umur, Bujuk Korban dengan Tontonan YouTube
Pelaku mencabuli 3 anak di bawah umur sebanyak 4 kali yang dilakukan secara bergantian
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Tribunnews
Ilustrasi Pencabulan Anak. Polres Sumbawa Barat menangkap pelaku pencabulan 3 anak di bawah umur inisial H alias C (54).
Pelaku C dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Sumbawa Barat
BPN KSB Janji Usulkan PTSL untuk Tahun 2026, Minta Masyarakat Update Informasi BPN |
![]() |
---|
Kodim 1628/Sumbawa Barat Laksanakan Tradisi Lepas Sambut Komandan |
![]() |
---|
Program PTSL di KSB Hanya Dapat 70 Bidang dari 250 Bidang yang Diusul |
![]() |
---|
Akun Facebook Palsu Gunakan Nama Bupati KSB, Ini Tanggapan Amar Nurmansyah |
![]() |
---|
Izin Pendirian Gereja Bethel Dibahas, Wabup Sumbawa Tekankan Pentingnya Kerukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.