Polisi Sebut Caleg PDIP di Sekotong Bukan Pelaku Persetubuhan Anak Kandung

Berkas penyidikan kasus asusila dengan korban anak Caleg PDIP ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Kejaksaan Tinggi NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan. Berkas penyidikan kasus asusila dengan korban anak Caleg PDIP ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Kejaksaan Tinggi NTB. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB mengungkap perkembangan kasus dugaan pencabulan anak dengan terlapor Caleg PDIP inisial SN (50) di Desa Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, hasil penyidikan kasus dugaan asusila tersebut didapati pelakunya bukanlah SN yang merupakan ayah kandung korban.

"Pelakunya bukan ayah kandung, tetapi anak yang bermasalah dengan hukum," kata Teddy, Rabu (6/9/2023).

Meski demikian, dia tidak merinci mengenai sosok anak berinisial A (16) itu yang diduga sebagai pelaku dimaksud termasuk hubungannya dengan korban.

Baca juga: Pengakuan Kekasih Anak Bacaleg PDIP Lombok Barat: Awal Kenalan Lewat WA, 2 Kali Berhubungan Badan

Teddy menegaskan, hasil penyidikan ini menunjukkan terlapor SN bukanlah pelaku seperti dituduhkan.

Berkas penyidikan kasus asusila saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Kejaksaan Tinggi NTB, untuk diteleti terlebih dahulu.

Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas Kejati apakah sudah lengkap atau belum.

"Terhadap berkas kasus asusila untuk saat ini sudah dikirim ke JPU Kejati NTB dan dalam proses penelitian," kata Teddy.

Sebelumnya SN dilaporkan anak kandungnya inisial P atau kakak korban, karena diduga melakukan pencabulan terhadap adiknya.

Baca juga: Kekasih Anak Bacaleg PDIP di Lombok Barat Akhirnya Buka Suara, Akui Pernah Berhubungan Badan

Akibatnya SN menjadi korban pengeroyokan oleh warga setempat, karena dugaan tersebut.

Selain itu SN juga mendapat hukuman berupa awik-awik gubuk Desa Sekotong Tengah, akibatnya SN diusir dari tempat tinggalnya.

Pengakuan Kekasih Korban

AA disebut sebagai saksi kunci untuk menguak tudingan Bacaleg inisial SS yang diduga melakukan persetubuhan anak kandungnya inisial I (16).

Ketua MataPena Mangkubumi Kahuripan mengaku sudah menemui AA yang menjalin hubungan asmara dengan I.

"Pria yang merupakan kekasihnya (I) itu pun mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan selama dua kali selama mereka menjalin hubungan asmara," kata pimpnan lembaga yang bergerak dalam bidang sosial, edukasi, dan lingkungan ini, Senin (24/7/2023).

Keberadaan A ditemukan Mangkubumi setelah melakukan pencarian secara mandiri untuk menemukan keberadaannya.

Aktivis yang terlahir dengan nama Alwan tersebut mengatakan SS yang merupakan kader PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024, adalah sahabat karibnya.

Begitu mendapati kabar kalau sahabatnya tersebut menjadi korban amuk massa akibat tuduhan rudapaksa terhadap anak kandungnya hingga hamil, Mangkubumi mengaku tidak bisa berdiam diri.

Dia pun kemudian mencari tahu apa informasi yang sesungguhnya beredar di tengah-tengah masyarakat.

Muncul pengakuan I, yang memastikan bahwa dirinya tidak pernah disetubuhi ayahnya, apalagi sampai hamil.

”Kurang dari 24 jam setelah informasi kunci yang kami dapatkan, kekasih I ini akhirnya berhasil kami temukan,” ujarnya.

Mangkubumi menjelaskan kepada AA, bahwa dirinya hanya ingin kasus ini terang benderang. Tak ada motif lain.

Di hadapan Mangkubumi, AA menceritakan dirinya telah berhubungan badan atas dasar suka sama suka sebanyak dua kali.

Hubungan ala suami istri itu dilakukan di rumah I pada saat dirinya bertandang ke sana.

AA mengenal I setelah mendapat nomor WhastApp-nya dari temannya.

Berbekal nomor tersebut, komunikasi keduanya mulai terjalin, hingga keduanya pun mengikat tali asmara.

Sepanjang jalinan asmara mereka terjalin itulah dua kali tindakan hubungan badan tersebut terjadi.

”Hubungan badan selama dua kali itu terjadi dalam rentang waktu satu bulan keduanya berpacaran,” kata Mangkubumi.

Pengakuan A tersebut, kata Mangkubumi, menunjukkan tuduhan terhadap SS adalah menyesatkan.

Mangkubumi pun mendesak agar kepolisian mengusut secara tegas aksi persekusi warga terhadap SS.

”Bukti-bukti sudang sangat lengkap dan sudah sangat terang benderang. Kami mendesak, agar kasus persekusi ini benar-benar diproses. Siapa pun yang terlibat dalam kasus pesekusi ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

SS (50) yang diduga setubuhi anak kandungnya dihakimi massa.

Awalnya, pelaku dilaporkan keluarga korban yang mengadu ke salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023) sekira pukul 14:00 WITA.

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta mengungkap awalnya SS diundang untuk mediasi bersama sejumlah tokoh masyarakat.

"Jadi kemarin korban dan pelaku datang ke rumahnya mamik bersama salah satu anggota DPRD di sana. Di sana sempat dibahas jalan keluar dugaan persetubuhan itu bagaimana," kata Sumerta, Senin (17/7/2023).

Di sela-sela mediasi, warga yang tidak terima perbuatan pelaku S sempat membuat pengumuman melalui pengeras suara masjid untuk menghakimi SA.

"Di sana warga disuruh keluar. Pas ada informasi pelaku ini ditangkap sama massa. Di sana lah terjadi (penganiayaan)," ujar Sumerta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved