Kemenkumham NTB

Aturan Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi di Indonesia

Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 kira-kira setara Rp 76 miliar.

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim. 

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa.

Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved