Berita Lombok Timur

Warga Paokmotong Menang Gugatan Lawan Pemda Lombok Timur Soal Pinjam Pakai Lahan KIHT

PTUN Mataram mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian terntang Keputusan Bupati Lombok Timur soal penetapan lokasi KIHT

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Penampakan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. PTUN Mataram mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian terntang Keputusan Bupati Lombok Timur soal penetapan lokasi KIHT. 

Hamdani berharap pihak Pemda Lombok Timur ataupun provinsi segera merundingkan persoalan tersebut bersama masyarakat, agar bangunan megah dapat berfungsi.'

"Kalau untuk keberlanjutan KIHT kita sepenuhnya menolak itu, hingga harus ada perundingan dan libatkan masyarakat pada pembahasannya kedepan. Keinginan kita disana bisa dijadikan rest area, sesuai dengan harapan bersama dari masyarakat," demikian Hamdani.

Dihimpun dari SIPP PTUN Mataram, majelis hakim yang diketuai Vinky Rizky Oktavia mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dalam sidang putusan, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: KIHT Paokmotong Berikan Daya Ungkit Ekonomi dan Tak Rugikan Masyarakat

Polemik Pembangunan KIHT di Lombok Timur, Kades Paok Motong Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat - Kondisi pasar lama Paok Motong tempat yang akan menjadi lokasi berdirinya KIHT di Lombok Timur.
Polemik Pembangunan KIHT di Lombok Timur, Kades Paok Motong Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat - Kondisi pasar lama Paok Motong tempat yang akan menjadi lokasi berdirinya KIHT di Lombok Timur. (TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA)

Adapun pokok-pokok amar putusannya yakni:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks-Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur tanggal 9 Februari 2021;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks-Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur tanggal 9 Februari 2021;

4. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak diterima sepanjang mengenai Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/476/PKAD/2021 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Tanah Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks-Pasar Paok Motong Kabupaten Lombok Timur Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 28 Oktober 2021;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved