Berita Lombok Timur
Warga Paokmotong Menang Gugatan Lawan Pemda Lombok Timur Soal Pinjam Pakai Lahan KIHT
PTUN Mataram mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian terntang Keputusan Bupati Lombok Timur soal penetapan lokasi KIHT
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Hamdani berharap pihak Pemda Lombok Timur ataupun provinsi segera merundingkan persoalan tersebut bersama masyarakat, agar bangunan megah dapat berfungsi.'
"Kalau untuk keberlanjutan KIHT kita sepenuhnya menolak itu, hingga harus ada perundingan dan libatkan masyarakat pada pembahasannya kedepan. Keinginan kita disana bisa dijadikan rest area, sesuai dengan harapan bersama dari masyarakat," demikian Hamdani.
Dihimpun dari SIPP PTUN Mataram, majelis hakim yang diketuai Vinky Rizky Oktavia mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dalam sidang putusan, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: KIHT Paokmotong Berikan Daya Ungkit Ekonomi dan Tak Rugikan Masyarakat

Adapun pokok-pokok amar putusannya yakni:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks-Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur tanggal 9 Februari 2021;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks-Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur tanggal 9 Februari 2021;
4. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak diterima sepanjang mengenai Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/476/PKAD/2021 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Tanah Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks-Pasar Paok Motong Kabupaten Lombok Timur Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 28 Oktober 2021;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
(*)
Jembatan Penghubung Desa Teko–Apit Aik Rusak, Akses Warga Lumpuh Total |
![]() |
---|
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Siap Wujudkan Industri Agro Maritim Berkelanjutan |
![]() |
---|
Warga di Lombok Timur Temukan Bayi di Musala: Terbungkus Jilbab, Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Honorer Rami-ramai Urus SKCK di Polres Lombok Timur, Antre hingga 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.